• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 12 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kucing Kuwuk Diperdagangkan, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Editor
Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39
Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Kucing Kuwuk.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

SATUJABAR, JAKARTA – Kucing Kuwuk, satwa langka di Pulau Sumatra telah menjadi target perdagangan satwa langka di Indonesia. Aparat berwenang telah menangkap dan memproses tersangka pelaku perdagangan gelap itu.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Belawan. Tersangka berinisial SD (28), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diduga kuat berperan dalam aktivitas kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh negara.

RelatedPosts

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

Pariwisata Raja Ampat, Marwahnya Harus Dijaga

Rekomendasi Saham Selasa 12 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

Adapun keenam ekor kucing kuwuk yang menjadi barang bukti dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sejak 20 Februari 2026 untuk memastikan sifat liarnya dan kesehatannya agar tetap terjaga.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk prosedur hukum sekaligus komitmen tegas dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan ini adalah bukti sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya melalui keterangan resmi Humas Kemenhut.

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi jual-beli satwa yang dilindungi Undang-Undang di sekitar Kecamatan Sunggal, Kota Medan, tepatnya berada di Jl. Tahi Bonar Simatupang. Selanjutnya, tim menuju lokasi yang disebutkan didampingi oleh personel Korwas Polda Sumatera Utara.

Dalam operasi penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa: 6 (enam) ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam kondisi hidup, 2 buah kardus berwarna coklat, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone. Kucing Kuwuk atau sering disebut Kucing Hutan, merupakan spesies yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 tahun 2018.

Berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan, Tersangka SD dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 20 miliar.

Tags: kementerian kehutananKucing Kuwuksatwa liar

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 12/5/2026 Antam Rp 2.859.000 Per Gram

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 12/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.859.000 per gram...

Pariwisata Raja Ampat.(Dok. Humas Kemenpar)

Pariwisata Raja Ampat, Marwahnya Harus Dijaga

Editor
12 Mei 2026

Pariwisata Raja Ampat harus dijaga sebagai destinasi high quality sustainable tourism, kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. SATUJABAR, SORONG -...

bank bjb,rekomendas saham Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at

Rekomendasi Saham Selasa 12 Mei 2026 Emiten Jawa Barat

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa 12 Mei 2026 emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go publik asal Jawa...

Sinergi Kementerian PKP dan Kemensos.(Foto: Humas Kementerian PKP)

Kementerian PKP Alokasikan 10.000 BSPS, Sinergi Kemensos

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian PKP atau Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI memperkuat sinergi lintas kementerian bersama Kementerian Sosial RI...

Santriwati penerima MBG.(Foto: Humas Kemenag)

Data Penerima MBG di Pesantren Dibenahi

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Data penerima MBG di lingkungan pesantren ini memasuki tahap pembenahan oleh Kementerian Agama dan Badan Gizi Nasional...

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff,(Foto: Humas Kemenhaj),jemaah haji wafat

Jemaah Haji Wafat Capai 24 Orang Per 11 Mei 2026

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Jemaah haji wafat mencapai 24 orang. Sejumlah jemaah lainnya menjalani perawatan, ungkap Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.