• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KSPSI: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 04:38
literasi keuangan,lembaga keuangan mikro

Uang rupiah (pexels)

Besaran naiknya UMP 6,5 persen itu tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.

SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

RelatedPosts

Kinerja Industri Pengolahan Nonmigas Kinclong Didorong SBIN

Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda Didukung Penuh Pemkab Bogor

Distribusi Pupuk di Garut, Bupati Minta Diawasi Ketat

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.

“Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.

Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.

Kata dia, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. “Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” katanya.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.

Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku, serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.

Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.

“UMP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.

Terkait hal itu, Roy mengaku, pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMP atau tidak. (yul)

Tags: kspsiump 2025ump jabarupah pekerja

Related Posts

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kinerja industri pengolahan nonmigas (IPNM) menunjukkan performa yang impresif pada triwulan II tahun 2026.(Foto: Dok. Humas Kemenperin)

Kinerja Industri Pengolahan Nonmigas Kinclong Didorong SBIN

Editor
6 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja industri pengolahan nonmigas (IPNM) kembali menunjukkan performa yang impresif pada triwulan II tahun 2026. Di tengah...

Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penuh pembangunan Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda, pembangunan Jalan Tambang, serta pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah timur Kabupaten Bogor, di Pendopo Bupati Bogor, Rabu (5/8).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda Didukung Penuh Pemkab Bogor

Editor
6 Agustus 2026

Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 yang diharapkan semakin menunjang konektivitas daerah. SATUJABAR, CIBINONG – Bupati Bogor...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin (kanan) dan Manager Penjualan Jabar 3 PT Pupuk Indonesia, Teuku Reza Pratama. Hingga akhir Juli 2026 penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut telah mencapai sekitar 50 persen dari total alokasi tahun 2026.(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Distribusi Pupuk di Garut, Bupati Minta Diawasi Ketat

Editor
6 Agustus 2026

Distribusi pupuk bersubsidi di Garut hingga akhir Juli 2026 mencapai sekitar 50 persen dari total alokasi tahun 2026. SATUJABAR, GARUT...

Bupati Sumedang Sony Ahmad Munir beserta jajaran meninjau Bendung Rengrang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Bupati Sumedang: Bendung Rengrang Tidak Mangkrak!

Editor
6 Agustus 2026

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa ini bukan proyek mangkrak. Kendalanya adalah pergerakan tanah sehingga desain teknis harus beberapa...

Jalan baru poros Bangbayang-Dayeuhluhur Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Jalan Baru Poros Bangbayang-Dayeuhluhur Sumedang Dibuka

Editor
6 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Jalan baru poros Bangbayang-Dayeuhluhur dibuka penggunaannya. Jalan penghubung Desa Bangbayang, Situraja dengan Desa Dayeuhluhur, Ganeas dibangun melalui...

Hsil pengolahan sampah di TPSt Tegallega

TPST Tegalega Siap Produksi Briket RDF Bernilai Tambah

Editor
6 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - TPST Tegalega didorong agar tidak hanya menghasilkan Refuse Derived Fuel (RDF) curah, tetapi juga mampu memproduksi briket...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat