• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KSPSI: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen

Editor
Rabu, 11 Desember 2024 - 04:38
literasi keuangan,lembaga keuangan mikro

Uang rupiah (pexels)

Besaran naiknya UMP 6,5 persen itu tinggal menunggu ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur.

SATUJABAR, BANDUNG — Pemprov Jabar bersama pengusaha dan serikat pekerja, telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

RelatedPosts

Harga Saham Terendah Jadi Rp1 Per 28-9-2026, Ini Penjelasan BEI

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen itu telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.

“Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy, saat dihubungi di Bandung, Rabu.

Setelah penetapan UMP, lanjut Roy, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung 18 Desember 2024.

Ketentuannya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan.

Kata dia, sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. “Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen,” katanya.

Kenaikan UMP 6,5 persen ini, jika dirupiahkan berarti terjadi kenaikan sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” katanya.

Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku, serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.

Sementara terkait Upah Minimun Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.

“UMP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya.

Terkait hal itu, Roy mengaku, pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMP atau tidak. (yul)

Tags: kspsiump 2025ump jabarupah pekerja

Related Posts

Tangkapan layar pergerakan IHSG pada sesi pagi Selasa 22-9-2026 di Bursa Efek Indonesia.(Image: Google Finance)

Harga Saham Terendah Jadi Rp1 Per 28-9-2026, Ini Penjelasan BEI

Editor
22 September 2026

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menyesuaikan ketentuan batasan harga terendah (minimum) dan batasan Auto Rejection...

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI Ian Heriawan.(Foto: Humas Kemenhaj)

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M....

Jemaah haji jalani perawatan di Arab Saudi.(Foto: Dok. Humas Kemenhaj)

2 Jemaah Haji Masih Jalani Perawatan di Arab Saudi

Editor
22 September 2026

JEDDAH - Pelaksanaan ibadah haji 2026 telah usai. Namun, perhatian Kementerian Haji dan Umrah belum berhenti. Dua jemaah haji Indonesia...

Qris Antarnegara

QRIS Antarnegara Raih Penghargaan Dunia di Sidang Umum PBB

Editor
22 September 2026

JAKARTA - Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Antarnegara meraih “50-in-5 Awards 2026" kategori Kolaborasi yang diselenggarakan oleh Digital Public...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Selasa 22/9/2026 Antam Rp 2.627.000 Per Gram

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Selasa 22/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.627.000 per gram...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni (tengah) didampingi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kanan), dan Pangdam Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin.(Foto: Humas Kemenhut)

Menhut Cabut Izin 5 Perusahaan Terkait Karhutla

Editor
22 September 2026

PALANGKA RAYA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.