• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 13 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kredit Perempuan Prasejahtera Bunga 8% Flat, Pagu 15 Juta

Editor
Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:25
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerbitkan Permenko Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah melanjutkan langkah nyata untuk mewujudkan keadilan pembiayaan bagi rakyat, khususnya pelaku usaha perempuan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi payung pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), yaitu skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif dengan suku bunga/marjin 8% flat per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan, bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

RelatedPosts

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

Indonesia Incorporated Butuh Konsolidasi Seluruh Kekuatan Nasional

Motor Listrik Nasional Diluncurkan Presiden Prabowo Kamis 13 Agustus 2026

Melalui keterangan tertulis, penerbitan Permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026. Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun, jauh di atas beban yang ditanggung pelaku usaha berskala besar. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun. Penurunan suku bunga tersebut diberikan melalui dukungan Pemerintah dalam bentuk subsidi bunga/subsidi marjin.

Permenko 7 Tahun 2026 menegaskan tujuan program, yakni menyediakan akses kredit/pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, memberikan kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sasaran program juga diatur secara terukur. KPPS diperuntukkan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 sampai dengan desil 4, memiliki Nomor Induk Kependudukan dan kartu keluarga, serta tergabung dalam kelompok beranggotakan paling sedikit lima orang di lingkungan yang sama. Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, Permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku.

Dari sisi skema, KPPS dirancang mengikuti karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad per penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS dalam beberapa kali akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat tumbuh seiring perkembangan usahanya. Jangka waktu pembiayaan paling lama 24 bulan, dan di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 36 bulan, dengan skema pembayaran yang disepakati bersama penyalur. Pembiayaan diarahkan pada sektor produktif, mulai dari pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, hingga perdagangan dan jasa produksi.

Adapun yang membedakan KPPS dari kredit program lainnya adalah layanan pemberdayaan yang melekat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari program. Penyalur berkewajiban melakukan pendampingan, memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan. Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng yang menumbuhkan disiplin sekaligus solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, sehingga usaha yang dirintis berjalan dengan perlindungan.

Permenko ini memasang pagar perlindungan yang tegas bagi penerima. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. Di sisi penyediaan, saluran KPPS dibuka luas bagi lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan sistem datanya terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Selain itu, tata kelola dan akuntabilitas juga dijaga berlapis. Pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM juga mengevaluasi pelaksanaan program KPPS secara berkala guna memastikan kualitas penyaluran.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 telah diundangkan pada 5 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 548, serta berlaku sejak tanggal diundangkan. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan penyiapan instrumen hukum lain dan penyiapan sistem informasi bersama kementerian/lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, serta calon penyalur, agar manfaat KPPS dapat segera dirasakan oleh perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia yang potensinya diperkirakan mencapai 9,16 juta orang. Hal ini sejalan sejalan dengan agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tags: Kredit Perempuan Prasejahtera

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Satpam SPPG di Sukabumi Dikeroyok Gerombolan Bermotor, Polisi Buru Para Pelaku

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Gerombolan bermotor kembali berulah. Kali ini, korban dari aksi brutalnya seorang satpam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh kekuatan nasional untuk mewujudkan kemandirian energi Indonesia.(Foto: Setneg)

Indonesia Incorporated Butuh Konsolidasi Seluruh Kekuatan Nasional

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, CIKARANG - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh kekuatan nasional untuk mewujudkan kemandirian energi Indonesia. Menurut Kepala Negara,...

Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/08/2026).(Foto: Setneg)

Motor Listrik Nasional Diluncurkan Presiden Prabowo Kamis 13 Agustus 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, BEKASI – Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya diresmikan Presiden Prabowo Subianto di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten...

Kunjungan kerja Dewan Energi Nasional ke Kabupaten Garut berlangsung di Ruang Rapat Pemengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (13/8/2026). Pertemuan bahas akselerasi garap panas bumi(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

Panas Bumi Garut, Pemkab & DEN Dorong Akselerasi

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong percepatan pengembangan potensi panas bumi di Kabupaten Garut....

PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan raih penghargaan Indonesia Social Responsibility Awards 2026, Peringkat Silver atas Program WIRALODRA (Wilayah Masyarakat Pengelola Daur Ulang Sampah) Kategori Economic Empowerent di Swiss-Belhotel Solo Hotel, Jumat (7/8) lalu yang diterima langsung oleh Officer I CSR & SMEPP Andromedo Cahyo Purnomo.

Program CID “WIRALODRA” Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Raih Penghargaan ISRA Awards 2026

Editor
13 Agustus 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU – Komitmen PT Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan dalam menjalankan bisnis dengan tetap memegang teguh prinsip berwawasan lingkungan...

BPBD Kabupaten Klaten melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (12/8). (Foto:BPBD Kabupaten Klaten)

Kejadian Bencana & Penanganan oleh BNPB Per 13 Agustus 2026

Editor
13 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum laporan bencana pada periode Rabu hingga Kamis, 12–13 Agustus 2026. Musim kemarau...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung