• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

KPID Jabar: Isi Siaran Masih Didominasi Pelanggaran Ramah Perempuan dan Anak

Editor
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet.(Foto:Istimewa).

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar), merilis hasil temuan dalam penelitian dan pengawasannya selama periode tahun 2020-2024. Hasil temuan dan laporan masuk ke KPID Jabar, masih terdapat pelanggaran-pelanggaran secara terus-menerus dilakukan lembaga penyiaran, paling mendominasi pelanggaran berkaitan ramah perempuan dan anak.

Hasil temuan dan pengawasan selama periode menjabat tahun 2020-2024, disampaikan KPID Jabar dalam ‘Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran’ di Kantor KPID Jabar, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024).

RelatedPosts

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Menurut Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, fokus kajian yang dilakukan, salah satunya terkait dorongan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran, yang bertujuan memperketat dan menjangkau konten-konten lebih spesifik di media berbasis internet.

Adiyana, mengatakan, masih terdapat berbagai pelanggaran-pelanggaran terjadi dan secara menerus dilakukan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Temuan tersebut selain dari penyelidikan dan pengawasan, juga berdasarkan laporan masyarakat, atau pemirsa yang masuk ke KPID Jabar.

“Riset ini sebagai gambaran bahwa selama tahun 2021 hingga tahun 2024, lembaga penyiaran ini program-programnya apakah sudah sesuai dengan P3SPS. Ada komparasi data  terkait program-program apa saja yang banyak melanggar,” ujar Adiyana.

Adiyana menyebutkan, data tahun 2024, tercatat setidaknya ada  133 tindak lanjut putusan pelanggaran dari total seluruhnya 200 pelanggaran hasil temuan dan dilaporkan ke KPID Jabar. Hampir sama seperti 3 tahun sebelumnya, di tahun 2024, kasus pelanggaran berkaitan dengan ramah perempuan dan anak masih mendominasi sebagai pelanggaran yang banyak ditemukan dan dilaporkan.

“Pelanggaran berkaitan ramah perempuan dan anak masih mendominasi ditemukan dan dilaporkan dalam berbagai program mulai acara sinetron, muatan lirik lagu, hingga pemberitaan. Ini bagi kami miris, konten atau program banyak melakukan pelanggaran tersebut, konsisten terjadi selama 4 tahun hingga tahun 2024,” ungkap Adiyana.

Pelanggaran tersebut menempati posisi pertama banyak dilakukan oleh kawan-kawan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Tingginya temuan angka pelanggaran ramah perempuan dan anak menjadi pertimbangan dan isu penting dipikirkan oleh KPID Jabar.

Adiyana menjelaskan, hasil dari temuan dan komparasi data yang dilakukan KPID Jabar, akan dijadikan bahan kaleidoskop penyiaran ditujukan agar menjadi evaluasi, sekaligus otokritik terhadap lembaga-lembaga penyiaran. Kaleidoskop yang akan ditampilkan, bisa menjadi perhatian untuk diketahui dan ditindaklanjuti lembaga penyiaran, khususnya di Jawa Barat.(chd).

Tags: Ketua KPID Jabarkpid jabar

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Hewan laut penyu.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Perusakan Ekosistem Raja Ampat

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kemenpar atau Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wisatawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.