• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Dana Insentif Covid-19, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mantan Pejabat RSUD Pelabuhanratu

Editor
Kamis, 03 Oktober 2024 - 05:32
Barang bukti uang yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Humas Polda Jabar).

Barang bukti uang yang disita Ditreskrimsus Polda Jabar dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Humas Polda Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2020-2021, tiga orang mantan pejabat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka.

RelatedPosts

Kasus Kematian Satpam Sumarna Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan dalam keterangan pers, di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, pada Kamis (03/10/2024) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan, yang diungkap Unit 3 Sub-Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Jabar di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketiga tersangka, yakni menjabat Direktur Utama (Dirut) RSUD Pelabuhanratu saat itu, berinsial D, Kepala Bagian (Kabag) Pelayanan berinisial S, dan Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Pelayanan, berinisial K.

“Tiga orang ditetapkan tersangka atas dugaan telah menyelewengkan dana insentif tenaga kesehatan saat menangani COVID-19 di RSUD Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Modus operandinya, ketiga tersangka membuat dan mengajukan data, sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban secara fiktif,” ungkap Jules Abraham.

 

Kerugian Rp.5,4 Miliar

Wadireskrimsus Polda Jabar, AKBP Marully Pardede, menjelaskan, dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan ketiga tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,4 miliar. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.

“Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik Unit 3 Subdit Tipikor, memeriksa 184 orang saksi dan meminta keterangan 3 saksi ahli. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dilakukan penyitaan dan pengembalian kerugian negara, nominalnya Rp. 4.8 miliar,” jelas Marully.

Berkas perkas tahap dua akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan disertai penahanan terhadap ketiga tersangka berikut barang bukti.(chd).

Tags: korupsi dana covidpolda jabar

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Satpam Sumarna Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih belum bisa mengungkap misteri kasus kematian satpam Sumarna, yang ditemukan dalam kondisi terborgol, di area Waduk Jatiluhur,...

Pemasangan box trap beruang madu oleh petugas BKSDA.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik...

properti perumahan,harga properti

Harga Properti Residensial di Pasar Primer Naik

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti Residensial (SHPR) berdasarkan survey Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Utang Luar Negeri. Cadangan devisa.(Image Bank Indonesia0

Cadangan Devisa Akhir Juli 2026 Sebesar 145,3 Miliar Dolar AS

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 tetap terjaga sebesar 145,3 miliar dolar AS, relatif stabil dibandingkan...

Mumi berusia lebih dari 300 tahun yang hingga kini tetap terawat melalui tradisi dan kearifan masyarakat adat di Desa Aikima, Kabupaten Jayawijaya.(Foto: Dok. Humas Kemenpar)

Wisata Wamena Jadi Unggulan Indonesia

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, WAMENA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menilai Wamena memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai destinasi wisata...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads, terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat