• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp.6,5 M, Kadispora Kota Bandung Ditahan

Editor
Jumat, 13 Juni 2025 - 05:06
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto bersama dua tersangka lain kasus korupsi dana hibah Pramuka.(Foto:Istimewa).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto bersama dua tersangka lain kasus korupsi dana hibah Pramuka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, senilai Rp.6,5 miliar.

Penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dugaan korupsi senilai Rp.6,5 miliar, menyeret tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin.

RelatedPosts

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

Tuduhan terhadap para tersangka, telah menyelewengkan dana hibah Rp.6,5 miliar bersumber dari APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) Kota Bandung. Dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tersebut, dicairkan tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI (Yossi Irianto) bersepakat dengan tersangka DR (Dodi Ridwansyah), untuk meloloskan biaya representatif para pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan biaya honorarium staf,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/06/2025).

Dwi mengatakan, biaya yang diloloskan tersebut, tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Deni Nurhadiana selaku Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, dengan pertangungjawaban fiktif, anggaran tahun 2017 dan 2018.

“Selanjutnya, pada tahun 2020, tersangka EM (Eddy Marwoto), selaku Kadispora Kota Bandung, telah meloloskan biaya representatif  pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, dan biaya honorarium staf. Biaya bukan peruntukan, yang kembali digunakan, tidak diatur dalam Keputusan Walikota,” ungkap Dwi.

Tersangka Eddy Marwoto, yang juga merangkap Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertangungjawaban fiktif. Perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara hingga 20 persen dari anggaran dana hibah Rp.6,5 miliar yang telah dicairkan dari APBD.

Tersangka Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung, pada Kamis (12/06/2025) malam. Sementara mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, telah lebih dulu ditahan dalam kasus lain, yakni kasus dugaan korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, atau Bandung Zoo.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)

Tags: Dinas Pemuda dan Olahraga Kota BandungKadisporakejaksaan tinggi jawa baratKorupsi Dana Hibah Pramukapemerintah kota bandung

Related Posts

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi Patuh 2026 digelar serentak, mulai...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri nasional melalui partisipasi aktif pada...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.(Foto: Setneg)

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Ilustrasi tabrakan.(Foto:Istimewa).

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas setelah mobil Toyota Fortuner tidak...

Booth ParagonCorp di Partnership for Forests Conference (P4F) di Barbican Conservatory, London, pada 29 Mei 2026.(Foto: Istimewa)

Indonesia Pasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Petaninya Dibawa ParagonCorp ke Forum Global di London

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hutan tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghubungkan masyarakat lokal dengan rantai pasok global. Salah satu...

Utang Luar Negeri.(Image Bank Indonesia0

Rupiah Kembali Loyo, Kamis Pagi Dolar AS Tembus Rp 18.030

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.