• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kompolnas: “Kami Apresiasi Akuntabilitas Polri dalam Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Sanksi PTDH Dirresnarkoba Polda Metro Jaya!”

Editor
Rabu, 01 Januari 2025 - 02:31
Komisioner Komplnas, Muhammad Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

Komisioner Komplnas, Muhammad Choirul Anam.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA– Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi akuntabilitas dalam sidang etik digelar Divisi Propam Polri, berjalan baik dengan mekanisme yang diterapkan.

Sidang etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia, penonton Djakarta Warwhouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo.(JIexpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai digelar Divisi Propam Polri, sejak Selasa (31/12/2024), hingga Rabu (01/01/2024). Dalam putusan sidang etik, tiga orang, yakni Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, beserta dua orang kanit-nya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

RelatedPosts

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi akuntabilitas Polri dalam proses sidang etik kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024. Jalannya sidang digelar Divisi Propam Polri, dinilai berjalan baik, dengan mekanisme yang diterapkan.

“Kami kira, Kompolnas menilai, sidang etik (kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024) berjalan baik. Kami berharap mekanisme tersebut, juga diterapkan terhadap terduga-terduga lainnya, karena masih ada beberapa sidang berikutnya yang akan digelar,” ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, dalam keterannya, Rabu (01/01/2025).

Choirul Anam mengatakan, belasan saksi diperiksa dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri tersebut. Ada saksi yang meringankan, ada pula saksi yang memberatkan, hingga menjatuhkan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bagi Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

“Dalam konteks pemeriksaan saksi-saksi, jadi lebih mendalam. Runtutan peristiwa dalam kasus tersebut, jadi lebih terang,” kata Choirul Anam.

Choirul Anam mengungkapkan, Divisi Propam Polri memiliki kesempatan untuk meng-crosscek keterangan, dinilai faktual dan tidak-nya. Saling crosscheck keterangan satu sama lain terjadi dalam sidang etik, sehingga sidang memakan waktu cukup lama.

Sejumlah bukti-bukti juga diperiksa. Argumen-argumen atas kasus dugaan pemerasan Warga Negara Malaysia di DWP 2024, juga didalami, mulai dari alur perencanaan dugaan pemerasan, pelaksanaan atau terjadinya pemerasan, hingga alur setelah hari H.

Dalam proses sidang juga menjawab, siapa bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pemerasan. Siapa yang menggerakkan, siapa digerakkan, hingga pemeriksaan sangat detil dari berjalannya sidang hari per hari.

“Saya kira dengan adanya mekanisme yang diterapkan tersebut, saksi memberatkan dan saksi meringankan, di-crosscheck. Pemeriksaan lebih mendalam, termasuk argumendan bukti disertakan menjadikan mekanisme yang diterapkan dalam sidang sangat akuntabel,” ungkap Choirul Anam.

Choirul Anam, menyatakan, Kompolnas mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang diterapkan dan terjadi dalam sidang etik, Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (01/01/2025). Setelah semuanya jelas, diungkap dalam persidangan, maka diputuskan Kombes Pol. Donald Parlaunhan Simanjuntak, dinyatakan bersalah dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Ketiga orang tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak), beserta dua orang kanit-nya juga di-PTDH,” jelas Choirul Anam.

Sementara itu, terduga dengan jabatan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, belum ada putusan. Sidangnya akan kembali dilanjutkan, Kamis besok (02/01/2025).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH, termasuk Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, mengajukan upaya banding.(chd).

Tags: DirresnarkobaDWPfestivalpemberhentianpemerasanPTDH

Related Posts

Kepala BGN Sudaryono.(Foto: Humas BGN)

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara tidak hormat kepada 66 Kepala...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan silaturahmi Dosen Praktisi Industri Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad), Dr. Chung KyongHo, di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (6/8/2026).(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut)

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong inovasi di sektor pertanian. Salah...

Pesawat jet terbang di bandara,garuda indonesia

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

Editor
8 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai 14 Agustus 2026...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menghadiri Press Release Pengungkapan Kejahatan Jalanan (Street Crime) di Jawa Barat di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7 Agustus 2026.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Kejahatan Jalanan: Pemkot Bandung Apresiasi Polda Jabar

Editor
8 Agustus 2026

Kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat ditindaklanjuti dengan operasi yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran Polres. SATUJABAR, BANDUNG - Pemkot Bandung...

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, ungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.016 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 3 pucuk senjata api, serta ratusan senjata tajam.(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan

Editor
8 Agustus 2026

Polda Jabar dan kepolisian resor se-Jawa Barat, berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 orang pelaku. SATUJABAR, BANDUNG -...

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, keselamatan, dan nilai-nilai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat