• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kompol Kosmas Dipecat Kasus Kematian Ojol Affan Dilindas Rantis

Editor
Rabu, 03 September 2025 - 09:00
Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae.(Foto:Istimewa).

Danyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K. Gae. Kosmas dipecat dari Polri atas kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi etik, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam sidang kode etik digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (03/09/2025).

RelatedPosts

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Perbaikan Jalan Kota Bandung, Beautifikasi 17 Ruas Berjalan

Kosmas dihadirkan langsung dalam sidang kode etik yang digelar secara tertutup oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri tersebut, langsung mengajukan banding atas putusan PTDH Majelis KKEP.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap sopir rantis, Bripka Rohmat, yang juga dinyatakan kategori pelanggaran berat, Kamis (4/9/2025).

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantai bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat aksi demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmst, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung merespon dengan menyampaikan permohonan maaf dan berjanji mengusut tuntas kematian Affan. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian, langsung diproses etik dan dikenakan penempatan khusus (patsus).

Presiden Prabowo Subianto juga menyampailan kecewa terhadap tindakan personel Brimob. Prabowo meminta Polri mengusus tuntas dan memberi hukuman sekeras-kerasnya.

Tags: Affan KurniawanDilindas Rantis BrimobDivisi Propam PolrijakartaKasus Kematian Driver OjolKompol Kosmas K. Gaemabes polriPTDHSidang Komisi Kode Etik Profesi

Related Posts

Pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS.(Image: Google Finance)

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Sempat Tembus Rp 18.200

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengunjungi dan mencoba salah satu wahana di Wonderlab di Senayan City, Jakarta, Senin (8/6/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif)

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif tidak...

Perbaikan jalan di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perbaikan Jalan Kota Bandung, Beautifikasi 17 Ruas Berjalan

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Perbaikan jalan Kota Bandung terus dilakukan. Program beautifikasi 17 ruas jalan koridor wisata yang dilaksanakan Pemerintah Kota...

Apel gabungan di Balai Kota Bandung. Salah satunya untuk mencegah aksi begal dan kejahatan lain yang dinilai kian marak.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Aksi Begal Marak, Forkopimda Kota Bandung Perkuat Sinergi

Editor
9 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya kini sedang marak mendorong Pemerintah Kota Bandung bersama unsur Forum Koordinasi...

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Trenggono usai pelantikan pada Senin (08/06/2026), di Istana Negara, Jakarta.(Foto: Setneg)

Usai Dilantik, Ini Komitmen Kepala BGN

Editor
8 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan komitmennya bersama Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan...

Presiden Prabowo Subianto melantik Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (08/06/2026).(Foto: Setneg)

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilantik Presiden Prabowo

Editor
8 Juni 2026

Kepala BGN Nanik S Deyang dilantik bersama wakilnya Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Juga Said...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.