SATUJABAR, SUKABUMI — Aksi pembobolan sasaran minimarket yang kerap terjadi di wilayah Jawa Barat, diungkap Polres Sukabumi Kota. Lima orang anggota komplotan, yang sudah 15 kali menjalankan aksi kejahatannya, ditangkap.
Kelima anggota komplotan spesialis pembobol minimarket yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial MR, 25 tahun, SP, 27 tahun, DR, 33 tahun, HH, 25 tahun, dan IZ, 24 tahun. Empat tersangka tercacat sebagai residivis kasus pencurian pemberatan (curat) dan peredaran narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rini Suwadi, mengatakan, kelima tersangka sudah 15 kali menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Jawa Barat dan Banten, dalam tiga bulan terakhir. Modusnya, memanjat bangunan minimarket, masuk membobol atap plafon, lalu menguras barang dagangan setelah dikemasnya ke dalam dus dan karung.
“Komplotan tersangka sudah 15 kali beraksi di wilayah Jawa Barat dan Banten dalam tiga bulan terakhir, dengan total kerugian hingga Rp.700 juta. Para pelaku masuk dengan memanjat bangunan, membongkar plafon, lalu menguras barang dagangan milik minimarket,” ujar Rita, dalam keterangan pers, Sabtu (02/11/2024).
Rita mengungkapkan, sejumlah minimarket yang pernah menjadi sasaran kejahatan para tersangka, minimarket di daerah Kabupaten Bogor, Tangerang, Karawang, Kota Depok, Sukabumi, hingga wilayah Banten. Barang bukti yang diamankan, alat kejahatan berupa pipa besi, obeng, linggis, satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1439 OV, serta 125 bungkus rokok sisa dari hasil kejahatan.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, empat dari lima tersangka sebagai residivis sering berkomunikasi selama di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka merencanakan berkomplotan melakukan tindak kejahatan.
“Empat tersangka merupakan residivis, sudah keluar masuk penjara kasus curanmor dan pengedar narkoba. Saat satu sel, mereka merencanakan tindak kejahatan secara bersama-sama,” ujar Bagus.
Para tersangka secara acak memilih minimarket sebagai target sasaran. Sebelum menjalankan aksinya, salah seorang tersangka pura-pura belanja menjadi konsumen, untuk menggambar denah lokasi minimarket.
Para tersangka menjual barang dagangan hasil jarahan di minimarket ke penadahnya di wilayah Cianjur dan Bogor. Barang dagangan yang dijual tersebut, antaralain rokok, alat kosmetik, makanan ringan, dan makanan bayi,
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHPl, tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat). Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).