BANDUNG – Masih saja ada masyarakat yang masih mempercayai tipu muslihat orang bisa menggandakan uang. Komplotan pelaku penipuan modus bisa menggandakan uang di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diungkap polisi.
Komplotan penipuan modus bisa mennggandakan uang, yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, melibatkan tujuh orang.
Ketujuh pelaku yang berkomplot, masing-masing berinisial 0S (43), SA (37), HT (43), AD (40), warga Kabupaten Cianjur, JS (54), YS (44), serta, HY (51) Warga Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Ketujuh pelaku berperan dari mengaku sebagai ustadz memiliki ilmu tinggi sehingga bisa menggandakan uang, menawarkan jasa kepada korbannya atau selaku penghubung, hingga pemilik kendaraan rental yang disewa dan digunakan untuk menjalankan aksi penipuannya. Ketujuh pelaku diringkus di daerah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (15/09/2024).
Menurur Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, para pelaku sedukitnya sudah lima kali menjalankan aksi penipuan dan penggelapan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Dua TKP (tempat kejadian perkara) diantaranya dilakukan di Kampung Cibalung, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, 4 September 2024, dan di Perumahan Grand Palma, Desa/Kecamatan Karawang, Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024 lalu.
“Dari ulah penipuan para pelaku modus bisa menggandakan uang, korban pertama asal Yogyakarta berprofesi sebagai guru menderita kerugian Rp. 100 juta, dan korban kedua asal Lubukpakam, Sumatera Utara, harus kehilangan uang Rp.200 juta,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).
Rita mengatakan, modus kejahatan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok mengaku sebagai ustadz memiliki ilmu tinggi. Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat kepada para korbannya.
“Para korban diminta membayar administrasi sebagai syarat penggantian seri uang sebelum bisa menggandakan uang sesuai nilai yang diinginkan. Para pelaku total sudah menggelapkan uang para korbannya hingga mencapai Rp.850 juta,” ungkap Rita.
Barang bukti yang disita berupa peralatan tindak penipuan modus bisa menggandakan uang, yakni dua kotak kayu hitam berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp.100 ribu, serta dua unit kendaraan rental dan tujuh buah handphone.
Para pelaku akan dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Para pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun hingga 8 tahun kurungan penjara.
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.