Berita

Komplotan Penipu Penggandaan Uang di Kota Sukabumi, Diringkus Polisi

BANDUNG – Masih saja ada masyarakat yang masih mempercayai tipu muslihat orang bisa menggandakan uang. Komplotan pelaku penipuan modus bisa menggandakan uang di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diungkap polisi.

Komplotan penipuan modus bisa mennggandakan uang, yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, melibatkan tujuh orang.

Ketujuh pelaku yang berkomplot, masing-masing berinisial 0S (43), SA (37), HT (43), AD (40), warga Kabupaten Cianjur, JS (54), YS (44), serta, HY (51) Warga Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Ketujuh pelaku berperan dari mengaku sebagai ustadz memiliki ilmu tinggi sehingga bisa menggandakan uang, menawarkan jasa kepada korbannya atau selaku penghubung, hingga pemilik kendaraan rental yang disewa dan digunakan untuk menjalankan aksi penipuannya. Ketujuh pelaku diringkus di daerah Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (15/09/2024).

Menurur Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, para pelaku sedukitnya sudah lima kali menjalankan aksi penipuan dan penggelapan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Dua TKP (tempat kejadian perkara) diantaranya dilakukan di Kampung Cibalung, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, 4 September 2024, dan di Perumahan Grand Palma, Desa/Kecamatan Karawang, Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024 lalu.

“Dari ulah penipuan para pelaku modus bisa menggandakan uang, korban pertama asal Yogyakarta berprofesi sebagai guru menderita kerugian Rp. 100 juta, dan korban kedua asal Lubukpakam, Sumatera Utara, harus kehilangan uang Rp.200 juta,” ujar Rita kepada wartawan, Selasa (17/09/2024).

 

Meraup Rp. 850 Juta

Rita mengatakan, modus kejahatan para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok mengaku sebagai ustadz memiliki ilmu tinggi. Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat kepada para korbannya.

“Para korban diminta membayar administrasi sebagai syarat penggantian seri uang sebelum bisa menggandakan uang sesuai nilai yang diinginkan. Para pelaku total sudah menggelapkan uang para korbannya hingga mencapai Rp.850 juta,” ungkap Rita.

Barang bukti yang disita berupa peralatan tindak penipuan modus bisa menggandakan uang, yakni dua kotak kayu hitam berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp.100 ribu, serta dua unit kendaraan rental dan tujuh buah handphone.

Para pelaku akan dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Para pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun hingga 8 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Ilham Habibie Paparkan Tiga Program Strategis di Subang

Subang merupakan bagian dari Kawasan Pertumbuhan Rebana yang saat ini menarik perhatian banyak investor. SATUJABAR,…

31 menit ago

Izin PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah Diberikan OJK

BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah…

34 menit ago

Kinerja Dunia Usaha Tetap Terjaga pada Triwulan III 2024

BANDUNG - Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) menunjukkan bahwa kinerja dunia usaha tetap terjaga…

37 menit ago

Disparbudpora Sumedang Targetkan PAD Rp36 Miliar di 2024

BANDUNG - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang menargetkan Pendapatan Asli Daerah…

43 menit ago

Temukan Belasan Pelanggaran Konten Internet dan Kanal Berita, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Jabar

Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian dan ajakan untuk tidak…

49 menit ago

Kabupaten Sumedang Pasok SDM Kawasan Metropolitan Rebana

BANDUNG - Kabupaten Sumedang, yang merupakan bagian dari kawasan Rebana, mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi…

53 menit ago

This website uses cookies.