Berita

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU–Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter. Aksi penganiayaan terhadap dokter bernama Baskara, 37 tahun, setelah korban menerima laporangan dari istrinya yang juga berprofesi dokter mendapat tindakan tidak menyenangkan saat perjalanan pulang ke rumah.

Kelima pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dokter bernama Baskara, 37 tahun, masing-masing berinisial R, 42 tahun, H .45 tahun, S, 41 tahun, T, 47 tahun, dan SU, 53 tahun. Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperkuat bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku penganiaayan terhadap korban (dokter Baskara). Kelima pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Indramayu, terjadi di Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (23/10/2025) lalu. Saat itu, korban mendapat laporan dari istrinya yang juga berprofesi dokter, mengalami tindakan tidak menyenangkan saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Mobil yang dikendarai istri korban diberhentikan dan spionnya dirusak. Bahkan, para pelaku sempat mengejarnya hingga ke depan rumah.

Korban segera pulang dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Al-Irsyad, karena khawatir dengan keselamatan istrinya. Korban kemudian berusaha meminta klarifikasi kepada sekelompok orang di sebrang jalan rumahnya, atas apa yang telah dialami istrinya hingga ketakutan.

Bukannya menerima penjelasan, korban malah dianiaya para pelaku. Aksi penganiayaan sempat direkam istri korban menggunakan handphone, kemudian viral di media sosial.

“Tindak penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pipi, kening, dan belakang bagian telinganya. Korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu dan telah menjalani visum di rumah sakit,” jelas Arwin.

Dari hasil proses penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Indramayu mengidentifikasi lima pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk rekaman video saat terjari aksi penganiayaan dan hasil visum korban.

Polisi masih mendalami motif para pelaku melakukan tindak penganiayaan. Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Editor

Recent Posts

GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Perkuat Posisi Indonesia di Peta Motorsport Global

Penyelenggaraan ini tidak hanya menghadirkan kompetisi balap berkelas dunia, tetapi juga meningkatkan eksposur global terhadap…

48 menit ago

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

57 menit ago

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi…

2 jam ago

Inovasi Kemenpora Lewat Sport Diplomacy, Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026

Tema pembahasan ini diambil mengingat pentingnya diplomasi olahraga dan semangat kolaborasi antar negara untuk mengatasi…

3 jam ago

Hydroplus Sirkuit Nasional A Jawa Tengah 2026: Lebih dari Seribu Peserta Siap Berlaga

Setelah sukses digelar di Surabaya, seri kedua ini juga mencatatkan antusiasme tinggi dengan kehadiran 1.031…

3 jam ago

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan…

4 jam ago

This website uses cookies.