Berita

5 Pelaku Penganiayaan Dokter di Indramayu Ditangkap

SATUJABAR, INDRMAYU–Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima pria yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang dokter. Aksi penganiayaan terhadap dokter bernama Baskara, 37 tahun, setelah korban menerima laporangan dari istrinya yang juga berprofesi dokter mendapat tindakan tidak menyenangkan saat perjalanan pulang ke rumah.

Kelima pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dokter bernama Baskara, 37 tahun, masing-masing berinisial R, 42 tahun, H .45 tahun, S, 41 tahun, T, 47 tahun, dan SU, 53 tahun. Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperkuat bukti yang dikumpulkan, kami telah mengamankan lima orang terduga pelaku penganiaayan terhadap korban (dokter Baskara). Kelima pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Indramayu, terjadi di Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (23/10/2025) lalu. Saat itu, korban mendapat laporan dari istrinya yang juga berprofesi dokter, mengalami tindakan tidak menyenangkan saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Mobil yang dikendarai istri korban diberhentikan dan spionnya dirusak. Bahkan, para pelaku sempat mengejarnya hingga ke depan rumah.

Korban segera pulang dari tempatnya bekerja di Rumah Sakit Al-Irsyad, karena khawatir dengan keselamatan istrinya. Korban kemudian berusaha meminta klarifikasi kepada sekelompok orang di sebrang jalan rumahnya, atas apa yang telah dialami istrinya hingga ketakutan.

Bukannya menerima penjelasan, korban malah dianiaya para pelaku. Aksi penganiayaan sempat direkam istri korban menggunakan handphone, kemudian viral di media sosial.

“Tindak penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pipi, kening, dan belakang bagian telinganya. Korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu dan telah menjalani visum di rumah sakit,” jelas Arwin.

Dari hasil proses penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Indramayu mengidentifikasi lima pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk rekaman video saat terjari aksi penganiayaan dan hasil visum korban.

Polisi masih mendalami motif para pelaku melakukan tindak penganiayaan. Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Editor

Recent Posts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

25 menit ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

43 menit ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

2 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

2 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

2 jam ago

Macau Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati Babak 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

This website uses cookies.