SATUJABAR, BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas komitmen mereka dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih menilai Pemkot Bandung sangat kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon.
Selain itu, Pemkot Bandung dinilai memiliki kelengkapan dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya, dikutip situs Pemkot Bandung.
Yudaningsih juga mengapresiasi PPID Utama Kota Bandung karena selalu kooperatif dan mendampingi pelaksanaan sidang sengketa informasi publik.
Sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik tujuh tahun beruntun sejak tahun 2016, Pemkot Bandung diakui telah memiliki komitmen yang kuat dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi akan dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
Komisi Informasi harus mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.
Apabila pemohon tidak puas maka pemohon dapat meneruskan sengketa informasi ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelahnya bisa diteruskan ke Mahkamah Agung.