• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komisi Informasi Apresiasi Kinerja Pemkot Bandung

Editor
Jumat, 03 Maret 2023 - 10:14
Komisi Informasi Jawa Barat

Komisi Informasi Jawa Barat (bandung.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Komisi Informasi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas komitmen mereka dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Yudaningsih menilai Pemkot Bandung sangat kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon.

RelatedPosts

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Selain itu, Pemkot Bandung dinilai memiliki kelengkapan dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya, dikutip situs Pemkot Bandung.

Yudaningsih juga mengapresiasi PPID Utama Kota Bandung karena selalu kooperatif dan mendampingi pelaksanaan sidang sengketa informasi publik.

Sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dalam E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik tujuh tahun beruntun sejak tahun 2016, Pemkot Bandung diakui telah memiliki komitmen yang kuat dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

Proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi akan dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Komisi Informasi harus mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.

Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

Apabila pemohon tidak puas maka pemohon dapat meneruskan sengketa informasi ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelahnya bisa diteruskan ke Mahkamah Agung.

Tags: komisi informasisengketa informasi

Related Posts

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

(Foto: Kementerian PKP)

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Editor
24 April 2026

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, khususnya dalam memastikan pelaksanaan program...

Keel Laying PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dan PT Tesco Indomaritim untuk pengadaan kapal Utility Boat 22 Pax bersama PT Tesco Indomaritim.(Foto: pertamina.com)

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Editor
24 April 2026

Lebih dari 60% distribusi energi nasional bergantung pada jalur laut, menjadikan keandalan dan kehandalan armada pendukung sebagai faktor krusial. SATUJABAR,...

(Image: Humas Pemkab Sumedang)

Karena WFH, Jum’at Ngangkot ASN Sumedang Geser Ke Hari Rabu

Editor
24 April 2026

Menurut Bupati Sumedang, program itu bagian dari upaya hadapi tantangan krisis global, khususnya isu lingkungan dan keberlanjutan sumber daya. SATUJABAR,...

Salah satu menu makanan jamaah haji yang bervariasi setiap waktu.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menu Makanan Jamaah Haji 2026, Apa Saja dan Bagaimana Pengelolaannya?

Editor
24 April 2026

Tahun ini ada rekomendasi Kemenkes, asupan protein naik dari 75 gram menjadi 80 gram. Nasi, dari 150 gram menjadi 170...

Jamaah haji di Makkah.(Foto: Kemenhaj)

Gunakan Makkah Route, Pergerakan Jemaah Haji Diklaim Lebih Efektif dan Efisien

Editor
24 April 2026

Makkah Route mencakup berbagai layanan, mulai dari perekaman biometrik, penerbitan visa haji secara elektronik, pemeriksaan kesehatan, hingga proses keimigrasian yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.