JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten negatif dan meresahkan. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas komunitas daring yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang dapat merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong dalam penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Alexander dalam keterangan pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Menurut Alexander, konten yang tersebar dalam grup tersebut masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak anak. Ia mengungkapkan, grup itu memuat fantasi dewasa terhadap anggota keluarga, termasuk terhadap anak-anak di bawah umur.
“Ini pelanggaran berat. Perlindungan anak adalah prioritas. Tidak boleh ada ruang bagi konten semacam ini di dunia digital,” tegasnya.
Kementerian Komdigi mengapresiasi langkah cepat dari pihak Meta, selaku penyedia platform Facebook, yang langsung merespons permintaan pemutusan akses. Kolaborasi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.
Pemutusan akses ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital untuk secara aktif melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan menjamin lingkungan digital yang sehat bagi tumbuh kembang anak.
“Peran platform digital dalam memoderasi konten kini menjadi sangat krusial,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan meningkatkan kerja sama lintas sektor untuk menjaga ruang digital nasional yang bersih, sehat, dan berpihak pada anak.
Namun demikian, Alexander juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang digital. Ia mengajak seluruh warga untuk aktif mengawasi dan melaporkan konten yang membahayakan anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya. Segera laporkan konten dan aktivitas digital yang meresahkan melalui kanal resmi kami di aduankonten.id,” tutupnya.