• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Knalpot Bising, Nyawa Pelajar Pesepakbola Muda Kota Tasikmalaya Melayang

Editor
Kamis, 26 September 2024 - 10:36
2 dari 9 tersangka kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar sekaligus pesebakbola muda Kota Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

2 dari 9 tersangka kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar sekaligus pesebakbola muda Kota Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar kelas 2 Madrasah Tsnawiyah (MTs) Negeri 3 Kota Tasikmalaya. Suara bising knalpot sepeda motor, menjadi pemicu pesepakbola muda tersebut tewas mengenaskan di jalanan, setelah dihabisi para tersangka di bawah pengaruh minuman keras.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan, suara bising dari knalpot sepeda motor yang dikendarai Ghazwan Ghaisan, mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan terhadap korban. Para tersangka melempar dan mengadang sepeda motor hingga korban dan temannya terjatuh, kemudian dianiaya secara brutal.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

“Jadi sebelum kejadian, para tersangka melempar sepeda motor lain berknalpot brong (bising), namun sasaran tidak kena. Tidak lama setelah itu, sepeda motor korban melintas, dan kena, korban bersama temannya terjatuh kemudian terjadi tindak kekerasan tersebut,” ujar Joko, Rabu (25/09/2024).

Para tersangka menghabisi korban secara brutal dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras). Aksi pengadangan yang dikenal masyarakat Tasikmalaya dengan istilah ‘nagenan’, berujung kematian tragis pelajar, yang tercatat sebagai pesepakbola muda Persikotas (Persatuan Sepakbola Ibu Kota Tasikmalaya) Usia 14 tahun.

 

Masih di Bawah Umur

Penetapan 9 tersangka kasus kematian Ghazwan Ghaisan, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka yang menyebabkan korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang usia remaja, dan 6 anak masih di bawah umur.

“Kesembilan tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Para tersangka telah menyebabkan korban meninggal dunia atas dugaan pengadangan dan tindak kekerasan,” ungkap Joko.

Tiga tersangka sudah berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18), warga Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum. Sementara 6 tersangka lainnya, anak masih di bawah umur, yakni berinisial KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Kronologis kejadian, diawali para tersangka sengaja menunggu kedatangan korban di pinggir Jalan Letjen Mashudi. Para tersangka sudah menyiapkan potogan bambu, kayu, dan batu.

Saat korban melintas di Jalan Letjen Mashudi, para tersangka langsung melemparinya dengan batu. Sepeda motor korban diadang dengan menggunakan potongan bambu hingga korban dan temannya terjatuh.

Para tersangka menghampiri korban dan temannya yang sudah terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dan temannya dihabisi secara brutal dengan  potongan bambu, kayu, dan batu.

Korban Ghazwan tidak sadarkan diri, ditemukan warga sudah tidak bernyawa. Sementara Temannya, Fajri, dalam kondisi tidak sadar dan luka parah, bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun kurungan penjara.(chd)

Tags: polres tasikmalaya kota

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.