• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Pacu Implementasi TKDN melalui Sertifikasi Profesi Verifikator

Editor
Kamis, 02 April 2026 - 11:12
kinerja Ekonomi jawa barat,indeks harga perdagangan besar,bps

Kawasan industri (bappeda Jabar)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong daya saing industri nasional serta memperkuat struktur industri dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penguatan tata kelola verifikasi TKDN melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Verifikator TKDN yang didukung oleh balai di lingkungan Kemenperin.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

RelatedPosts

Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Jumlah Jemaah Haji Berangkat 173.928 Orang

Bayar Dam Haji, Kemenhaj Hormati Keyakinan Fikih Jemaah

“Regulasi ini merupakan langkah reformasi yang membuat kebijakan TKDN menjadi lebih terukur, adaptif, dan berkeadilan. Reformasi ini juga penting untuk memastikan kebijakan TKDN semakin relevan dengan dinamika rantai pasok global sekaligus mendukung pertumbuhan industri nasional,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/4).

Menperin menegaskan, kebijakan TKDN merupakan instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian industri nasional. Reformasi kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya ekosistem industri yang lebih sehat, kompetitif, serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Kami ingin memastikan bahwa industri nasional tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga naik kelas dan mampu bersaing di pasar global. TKDN bukan sekadar angka kandungan lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional yang memberikan dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja, penguatan rantai pasok domestik, serta peningkatan kapasitas industri nasional,” jelasnya.

Langkah penguatan implementasi kebijakan tersebut juga diwujudkan melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.

Selain itu, pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.

Pembentukan LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. Melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi, diharapkan proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha.

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” papar Emmy.

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.

Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pembentukan LSP merupakan langkah strategis dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi TKDN. Selain itu, keberadaan skema QA dan QC juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu agar layanan verifikasi TKDN dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujar Fathullah.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi untuk mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. Kehadiran LSP diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi verifikator TKDN sekaligus mendukung sistem penjaminan mutu industri yang lebih terstruktur dan konsisten sehingga memberikan manfaat langsung bagi pelaku industri di dalam negeri.

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitakemenperinMenperinTKDN

Related Posts

Menteri Koperasi Ferry Juliantono.(Foto: Istimewa)

Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Menkop atau Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong Koperasi Produsen Sekunder Tebu Rakyat (KPSTR) untuk memperkuat posisi tawarnya...

Petugas haji melayani jemaah lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Jumlah Jemaah Haji Berangkat 173.928 Orang

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH -   Jumlah Jemaah haji berangkat capai 173.928 orang per Minggu 17 Mei 2026. Selain itu, menurut Kementerian...

Petugas haji bantu jemaah haji lansia.(Foto: Humas Kemenhaj)

Bayar Dam Haji, Kemenhaj Hormati Keyakinan Fikih Jemaah

Editor
18 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Bayar dam haji disesuaikan dengan keyakinan fikih. Bagi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang mengelola dam,...

Konferensi pers Sidang Isbat Iduladha 2026.(Foto: Humas Kemenag)

Iduladha 2026 Jatuh Pada 27 Mei 2026 : Ini Dasar Keputusan Pemerintah

Editor
18 Mei 2026

SATUJABR, JAKARTA – Iduladha 2026 diputuskan Pemerintah jatuh pada Rabu 27 Mei 2026, dengan menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026 sedangan Iduladha jatuh pada Rabu...

Ilustrasi kasus pencabulan.(Foto:Istimewa).

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

Editor
17 Mei 2026

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan bejat oknum pimpinan ponpes tersebut,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.