• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenperin Fasilitasi Industri AMDK Penuhi Kepatuhan SNI Wajib

Editor
Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:00
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari.(Foto: Dok. Kemenperin)

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat penerapan standardisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan Standar Nasional lndonesia (SNI) secara wajib bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Ambon siap memberikan layanan konsultasi, pengujian, dan pendampingan sertifikasi SNI bagi pelaku industri AMDK di Provinsi Maluku dan wilayah sekitarnya.

RelatedPosts

Garut Plaza Direbranding, Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

Budidaya Lebah Trigona Kemenhut Diikuti Gen Z

1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal, Didampingi Pemkot Kota Bandung

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, standardisasi merupakan instrumen penting dalam pembangunan industri nasional, karena mampu menjamin keamanan produk sekaligus meningkatkan daya saing industri Indonesia.

“SNI pada dasarnya merupakan sebuah instrumen negara di mana negara harus bisa memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia terjamin aspek 3K, yaitu keselamatan, kesehatan, dan keamanan. Itulah esensi dari standardisasi,” katanya melalui keterangan resmi.

Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan mulai berlaku efektif sejak 18 April 2025 setelah melalui masa transisi selama enam bulan. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memastikan produk AMDK yang beredar di pasar memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan sehingga mampu memberikan perlindungan optimal kepada konsumen.

Dalam rangka memberikan kepastian bagi pelaku usaha, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permenperin 62/2024 tetap dapat digunakan dan wajib disesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 18 Oktober 2026, yang merupakan akhir masa penyesuaian selama 18 bulan, dan menjadi landasan utama dalam menjamin produk AMDK yang beredar telah memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat.

Pemberlakuan SNI wajib pada produk AMDK juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat melalui penetapan standar yang seragam. Dengan demikian, industri nasional diharapkan mampu menghasilkan produk yang konsisten mutunya, memiliki tingkat keamanan yang tinggi, serta semakin kompetitif di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, BSKJI melalui seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di berbagai daerah terus memberikan pendampingan kepada pelaku industri agar memahami regulasi, proses sertifikasi, hingga tata cara pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SllNas).

“Pendampingan tersebut bertujuan memastikan implementasi kebijakan berjalan secara efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaporan melalui SllNas juga akan memperkuat basis data industri nasional yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan industri yang lebih tepat sasaran,” tuturnya.

Sebagai UPT Kemenperin yang melayani wilayah Maluku, BSPJI Ambon telah menyiapkan layanan terpadu bagi pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi SNI. Layanan tersebut mencakup konsultasi teknis, pengujian laboratorium, pendampingan, hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BSPJI Ambon Mamang menyampaikan, pihaknya memiliki sumber daya manusia yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi SNI bagi industri AMDK.

”BSPJI Ambon siap melayani pelaku usaha AMDK dalam proses pemenuhan SNI. Kami memiliki sumber daya, kompetensi, dan layanan yang dibutuhkan untuk mendukung industri memenuhi persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan kualitas produknya,” ujarnya.

Mamang mengajak seluruh pelaku usaha AMDK di Maluku dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan BSPJI Ambon sebagai langkah nyata dalam menghadirkan produk yang aman, bermutu, dan terpercaya bagi masyarakat.

Melalui penerapan SNI wajib, masyarakat akan memperoleh jaminan bahwa produk AMDK yang dikonsumsi telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pelaku usaha juga memperoleh berbagai manfaat, mulai dari meningkatnya kepercayaan konsumen, penguatan daya saing usaha, hingga terbukanya peluang memperluas akses pasar.

Karena itu, Kemenperin melalui BSPJI Ambon mengajak seluruh pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan di Provinsi Maluku yang belum memiliki Sertifikat SNI maupun yang akan melakukan sertifikasi baru untuk segera memanfaatkan layanan yang tersedia.

“Dengan dukungan tenaga ahli yang kompeten serta fasilitas pelayanan yang profesional, BSPJI Ambon siap mendampingi industri pada setiap tahapan proses sertifikasi sehingga pemenuhan regulasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mamang.

Tags: AMDKIKMkemenperinumkm

Related Posts

Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding, ungkap Asisten Daerah II Kabupaten Garut Dedy Mulyadi. Foto: APPSI Kabupaten Garut/Garut Plaza)

Garut Plaza Direbranding, Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

Editor
7 September 2026

GARUT - Garut Plaza diharapkan menjadi pendorong ekonomi dan menopang UMKM usai diaktivasi lagi dan menjalani rebranding. Garut Plaza juga...

Suasana bimtek lebah trigona di Gunungkidul.(Foto: Humas Kemenhut)

Budidaya Lebah Trigona Kemenhut Diikuti Gen Z

Editor
7 September 2026

GUNUNGKIDUL - Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) menggelar Bimbingan Teknis Budidaya dan Digitalisasi Pemasaran Produk Lebah...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara pemberdayaan UMKM.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

1.000 UMKM Urus Sertifikasi Halal, Didampingi Pemkot Kota Bandung

Editor
3 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan berbagai komunitas pengusaha memperkuat dukungan bagi pelaku...

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang memadukan belanja tekstil, kuliner...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi yang lebih efisien, berdaya saing,...

Stan UMKM di Car Free Day Tegar Beriman.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Car Free Day Tegar Beriman Dorong Kinerja UMKM

Editor
29 Agustus 2026

CIBINONG – Car Free Day (CFD) Tegar Beriman tidak hanya menjadi ruang publik untuk berolahraga dan berekreasi, tetapi juga turut...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.