SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat sinergi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional.
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Mewakili Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengatakan, kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi kedua institusi dalam memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, di sektor pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji mengahadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kementerian Pariwisata dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), di Graha Pengayoman Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Pelindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari tata kelola pariwisata yang berkelanjutan. Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak,” ujar Bayu Aji di Graha Pengayoman, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Melalui perjanjian tersebut, DJKI Kementerian Hukum akan memberikan fasilitasi, bimbingan teknis, serta pendampingan kepada Kementerian Pariwisata dalam proses pelindungan indikasi geografis terhadap berbagai produk unggulan di kawasan pariwisata yang memiliki karakteristik dan keunikan daerah.
Di sisi lain, Kementerian Pariwisata akan menyediakan data dan informasi mengenai potensi sektor pariwisata yang dapat didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus mengintegrasikan upaya pelindungan kekayaan intelektual ke dalam pengembangan destinasi dan produk wisata.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat identitas destinasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperluas peluang ekonomi masyarakat, sekaligus menjaga keaslian dan reputasi berbagai produk unggulan daerah agar memiliki daya saing yang semakin kuat di pasar nasional maupun internasional.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala setiap tahun oleh kedua belah pihak guna memastikan implementasinya berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal.
Bayu Aji berharap sinergi antara Kementerian Pariwisata dan DJKI Kemenkum menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pelindungan aset intelektual daerah.
“Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional,” kata Bayu Aji.








