• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Tuntaskan Kasus Perdagangan 10,87 Kg Sisik Trenggiling dan 16 Pasang Paruh Rangkong di Sumatera Barat

Editor
Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:00
(Foto: Humas Kemenhut)

(Foto: Humas Kemenhut)

PADANG – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera menuntaskan penyidikan perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa 10,87 kilogram sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong yang diungkap melalui patroli siber (Cyber Patrol) dan operasi penindakan di Kota Padang. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Padang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan menyerahkan tersangka RPS alias R (23) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.

Melalui keterangan resminya, perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang ditelusuri melalui ruang digital, dikembangkan menjadi operasi penindakan di lapangan, hingga akhirnya dituntaskan pada tahap penyidikan.

RelatedPosts

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

BMKG: Dampak Gempa Bogor M3,5 dan M4,1, Ratusan Properti Terdampak

Perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di wilayah Kota Padang. Informasi tersebut didalami melalui Cyber Patrol untuk menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Hasil pemantauan memberikan petunjuk yang kemudian dikembangkan oleh Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat menjadi operasi penindakan pada 27 Juli 2026.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan melakukan penindakan di Jalan Bypass Km 6, Simpang Parak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Petugas mengamankan RPS alias R, warga Desa Malancan, Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, beserta bagian tubuh satwa dilindungi. Berdasarkan hasil penanganan barang bukti, petugas mengamankan 10,87 kilogram sisik trenggiling dan 16 pasang paruh rangkong. Penyidik juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik Kehutanan selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan barang bukti dan keterangan ahli. Pada 21 September 2026, Kejaksaan Negeri Padang menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, proses penyidikan terhadap RPS alias R telah selesai dan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

RPS alias R disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari komitmen menuntaskan proses hukum perkara tersebut. Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui Cyber Patrol, kemudian ditindaklanjuti dengan operasi dan penyidikan hingga masuk ke tahap penuntutan. Pengembangan perkara tetap kami lakukan. Informasi dan jejak yang ditemukan terus didalami untuk menelusuri jaringan dan memutus rantai perdagangan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terulang. Pada saat yang sama, perlindungan di tingkat tapak dan peran masyarakat harus terus diperkuat agar perburuan dan pengambilan satwa dari habitatnya dapat dicegah sejak awal, tegas Hari.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pemantauan dan penegakan hukum terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang memanfaatkan ruang digital. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya tersebut. Informasi mengenai dugaan perburuan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar dilindungi dapat menjadi pintu masuk untuk mendeteksi dan menghentikan kejahatan sekaligus melindungi satwa sejak dari habitatnya.

Tags: burung rangkongSisik Trenggiling

Related Posts

Peserta famtrip edukasi dari University of Tasmania tengah melakukan Walking tour menyusuri kawasan Kota Tua Jakarta, Senin (5/10/2026).(Foto: Humas Kemenpar)

Jaring Pasar Wisata Edukasi Australia, Kemenpar Gaet 43 Pemuda Jelajahi Jakarta

Editor
18 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat penetrasi di pasar Australia melalui segmen wisata edukasi dengan mendukung penyelenggaraan famtrip edukasi bertajuk...

(Image: BMKG)

Asap Karhutla Terpantau di Jabodetabek, Tapi Cuman Sesaat

Editor
17 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menjauhi wilayah...

Dampak gempa di Bogor.(Foto: BMKG)

BMKG: Dampak Gempa Bogor M3,5 dan M4,1, Ratusan Properti Terdampak

Editor
17 Oktober 2026

BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan survei lapangan untuk memverifikasi dampak dua kejadian gempa bumi yang mengguncang...

Pawai Budaya di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pawai Budaya Hari Jadi Kota Bandung Sabtu 24 Oktober 2026

Editor
17 Oktober 2026

BANDUNG - Pawai Budaya Hari Jadi ke-216 Kota Bandung (HJKB) akan menghadirkan keragaman seni, budaya, dan identitas wilayah melalui Karnaval...

Suryadi Ong, Chief of Treasury Permata Bank, dan Suwardi Candra, Division Head, West Java Region Permata Bank, dalam sesi penyerahan plakat dan donasi Permata CERITA 2026 kepada perwakilan Bank Indonesia, Indra Gunawan, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat; perwakilan Dinas Pendidikan Kota Bandung, Nina Rahayu, Pengolah Data dan Informasi; serta Mamat, Kepala Sekolah SMP Ganesha.(Foto: Istimewa)

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Editor
17 Oktober 2026

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 17/10/2026 Antam Rp 2.572.000 Per Gram

Editor
17 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 17/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.572.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.