• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat, Jumlah Capai 174 Unit

Editor
Jumat, 01 Mei 2026 - 10:09
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, memimpin rapat rapat rutin bersama tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta (30/04/2026). (Foto: Humas Kemenhut)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, memimpin rapat rapat rutin bersama tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta (30/04/2026). (Foto: Humas Kemenhut)

Capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan tahun 2025 dimana 162 unit telah ditetapkan seluas 354.608 hektare. Pada 2026, tambahan 12 unit seluas 14.269 hektare ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari komitmen perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) dan pengelolaan hutan berkelanjutan. Hingga April 2026, Kementerian Kehutanan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah berhasil menetapkan sebanyak 174 unit hutan adat dengan total luas mencapai sekitar 368.877 hektare. Penetapan ini memberikan manfaat langsung kepada kurang lebih 92.955 kepala keluarga yang tergabung dalam masyarakat hukum adat (MHA) di berbagai wilayah Indonesia.

RelatedPosts

Karhutla 2026: Hotspot Turun Jadi 96 Titik

Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

76% Penumpang Whoosh Bayar Pakai QR Code

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, memimpin rapat rapat rutin bersama tim Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat di Jakarta (30/04/2026). Dalam rapat ini, Menhut mengharapkan target 1,4 juta hektare hutan adat dapat segera terealisasi dan diberikan kepada MHA.

Soeryo Adi Wibowo yang mewakili tim Satgas memaparkan bahwa capaian 174 unit hutan adat merupakan kelanjutan dari progres tahun 2025 yang lalu, di mana sebanyak 162 unit hutan adat telah ditetapkan dengan luas 354.608 hektare. Pada tahun 2026, tambahan 12 unit hutan adat dengan luas 14.269 hektare berhasil ditetapkan dari sejumlah usulan yang terus diproses.

Dalam rangka mempercepat proses tersebut, pemerintah telah memperkuat kerangka kebijakan dan kelembagaan. Di antaranya melalui penetapan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, serta penyusunan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Hutan Adat Tahun 2025–2029. Selain itu, pedoman verifikator hutan adat juga telah ditetapkan guna memastikan proses verifikasi berjalan lebih sistematis dan akuntabel. Pemerintah juga aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan MHA, seperti yang telah dilakukan pada 12 Unit MHA di Kabupaten Lombok Utara.

Khusus untuk pedoman verifikator, Menhut Raja Juli Antoni meminta kepada Satgas untuk menyusun standar metode dan alat ukur yang sama. Dengan demikian, para calon verifikator dapat dilatih untuk melaksanakan verifikasi dan mempercepat penetapan hutan adat.

Upaya percepatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai kawasan, meliputi wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dalam waktu dekat, pemerintah merencanakan penyerahan 34 Surat Keputusan penetapan hutan adat dengan luas sekitar 72.522 hektare kepada 11.363 kepala keluarga di sejumlah daerah, antara lain di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Bali, dan Papua.

Meskipun menunjukkan kemajuan yang signifikan, proses penetapan hutan adat masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini terdapat 123 usulan hutan adat dengan luas sekitar 2,5 juta hektare di 21 Provinsi (45 Kab./Kota) yang masih memerlukan berbagai kelengkapan, baik dari sisi dokumen, pemetaan, maupun penguatan produk hukum daerah. Hasil telaah menunjukkan bahwa sebagian usulan telah siap diproses lebih lanjut, namun sebagian lainnya masih membutuhkan fasilitasi intensif, termasuk penyusunan peraturan daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah adanya tumpang tindih kawasan antara usulan hutan adat dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, kawasan konservasi, serta skema pengelolaan lainnya. Di sisi lain, hutan adat yang telah ditetapkan juga masih memerlukan proses pengukuhan kawasan agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Dalam hal ini, Menhut Raja Juli Antoni memberikan arahan kepada Satgas untuk mengutamakan Mutual Recognition, Co-Management, dan Co-Benefit Sharing dalam mengatasi tumpang tindih kawasan.

 

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menyusun target percepatan fasilitasi pengakuan MHA secara bertahap hingga tahun 2029. Pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 30 unit MHA akan difasilitasi, sementara pada periode 2027 hingga 2029 ditargetkan masing-masing 31 unit per tahun. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian usulan hutan adat sekaligus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam Rapat ini, turut hadir juga perwakilan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMA, serta jajaran pimpinan lingkup Kementerian Kehutanan yang tergabung dalam Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa percepatan penetapan hutan adat merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengurangi konflik tenurial, memperkuat hak masyarakat hukum adat, serta mendorong pengelolaan hutan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Upaya ini juga menjadi salah satu pilar dalam mendukung agenda pembangunan nasional di sektor kehutanan yang berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial.

Tags: hutan adat indonesiaMenteri KehutananRaja Juli Antoni

Related Posts

Pemasangan papan peringatan cegah karhutla.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla 2026: Hotspot Turun Jadi 96 Titik

Editor
1 November 2026

JAKARTA - Jumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional kembali menurun. Berdasarkan pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga...

Menpora Erick saat menjadi narasumber Beyond Professional Youth Con (BPYC) di Chillax, Jakarta, Minggu (1/11).(foto:Andre/kemenpora.go.id)

Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Editor
1 November 2026

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menyebut bahwa tantangan yang dihadapi oleh generasi muda...

Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh.(Foto: Humas KCIC)

76% Penumpang Whoosh Bayar Pakai QR Code

Editor
1 November 2026

JAKARTA - Sebanyak 76% penggunaan tiket saat proses boarding Kereta Cepat Whoosh pada periode Januari–September 2026 dilakukan melalui tiket digital...

Jalan tol Jasa Marga.(Foto: Humas Jasa Marga)

Pendapatan Usaha Jasa Marga Tumbuh 7,9%, Kuartal III 2026

Editor
1 November 2026

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mencatatkan kinerja keuangan yang positif hingga kuartal III 2026, didukung oleh kontribusi...

Memasuki Musim Penghujan, Ratusan TPS di Majalengka Rawan Bencana

Musim Hujan 2026/2027: BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan

Editor
1 November 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah tersebut mencakup pemetaan...

Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Cimayor Sumedang

Selamatkan Ayam Piaraan, Pria ASN di Bandung Tewas di Tangan Pencuri

Editor
1 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pria aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas di tangan pencuri saat berusaha mempertahankan ayam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.