• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Terus Awasi Minyakita, Tak Segan Jatuhkan Sanksi

Editor
Senin, 17 Maret 2025 - 09:11
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap pabrik MINYAKITA milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025). Dalam pengawasan tersebut, Kemendag menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh perusahaan pengepakan minyak tersebut.(Foto: Humas Kemendag)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus intensif mengawasi distribusi minyak goreng MINYAKITA guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menghasilkan temuan bahwa 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan yang berlaku. “Pelaku usaha yang melanggar telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Siapkan Branding

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan MINYAKITA di atas harga domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, terdapat penjualan antar-pengecer, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET. Beberapa pengecer juga tidak membatasi penjualan, mengakibatkan distribusi MINYAKITA tidak merata.

Modus lainnya adalah pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Beberapa juga tidak memberikan data yang diminta oleh petugas pengawas, serta ada yang mengemas atau memproduksi MINYAKITA dengan volume yang lebih sedikit daripada yang tertera pada label kemasan.

Moga menegaskan, bagi pelaku usaha yang terus melakukan pelanggaran, Kemendag akan memberikan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi bisa berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran berlanjut.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang dengan takaran tidak sesuai label dapat dijatuhi hukuman pidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Kemendag, melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, juga telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota. Dari hasil pengawasan tersebut, 40 produsen/repacker ditemukan mengemas produk dengan volume yang tidak sesuai dengan label kemasan. Mereka akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan perbaikan segera.

Untuk mengantisipasi kelangkaan, Kemendag juga telah meminta produsen MINYAKITA untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025. Permintaan ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor BP.00.01/83/PDN/SD/02/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025, yang ditujukan kepada produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Moga menegaskan bahwa Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus mengawasi distribusi, stok, dan harga MINYAKITA untuk memastikan kepatuhan terhadap HET dan peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka akan menindaklanjuti pelanggaran yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Tags: kemendagKementerian Perdaganganminyak gorengMinyak KelapaMinyakita

Related Posts

Penerbangan Wings Air di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Siapkan Branding

Editor
16 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara tinggal menunggu waktu. Paralel dengan rencana itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mematangkan...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat