SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola pusat kebugaran Gold’s Gym, pada Kamis (11/9), sebagai tindak lanjut atas banyaknya pengaduan konsumen terkait penutupan mendadak sejumlah gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Pemanggilan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. Dalam pertemuan tersebut, hadir Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.
“Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota Gold’s Gym yang merasa dirugikan akibat penutupan gerai secara mendadak. Konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran yang telah dibayar melalui biaya keanggotaan, tanpa adanya kompensasi. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Moga melalui siaran pers.
Penutupan Karena Masalah Internal
Kuasa hukum perusahaan, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa pada awalnya manajemen hanya berencana menutup lima gerai sebagai langkah penyehatan keuangan. Namun, seiring munculnya persoalan internal perusahaan, keputusan tersebut berkembang menjadi penutupan total 11 gerai di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
“Awalnya hanya lima outlet yang akan ditutup. Tapi karena masalah internal perusahaan, akhirnya 11 gerai ditutup. Semua ini berada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia,” jelas Hilmi.
Konsumen Bisa Ajukan Klaim Setelah PKPU
Hilmi juga mengungkapkan bahwa para vendor dan pihak lain yang memiliki kepentingan kini telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jika PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold’s Gym serta pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian mereka dengan bukti yang valid. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah adanya putusan hakim,” tambahnya.
Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Pertemuan yang juga dipimpin oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa manajemen PT Fit and Health Indonesia harus:
Memperkuat komitmen penyelesaian masalah dengan konsumen.
Menyediakan informasi yang transparan dan rutin kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
Meningkatkan penanganan pengaduan konsumen secara terstruktur.
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama di bidang perlindungan konsumen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa konsumen di Indonesia mendapatkan haknya secara adil dan setara.