• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 21 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag Minta Klarifikasi Shopee Soal Layanan

Editor
Kamis, 21 Mei 2026 - 06:10
perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

(Image: Bank Indonesia)

SATUJABAR, JAKARTA – Kemendag atau Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kemendag meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ditjen PKTN meminta penjelasan kepada PT Shopee International Indonesia yang diwakili oleh Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan atas beberapa pengaduan konsumen yang telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.

RelatedPosts

Bupati Bogor Nyemplung Ke Sungai, Berburu Ikan Sapu-Sapu

Penertiban PKL Cicadas Utamakan Dialog

Persib di Ambang Juara, Farhan: Rayakan dengan Tertib dan Aman

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero melalui keterangan resminya.

BACA JUGA: Kesetiaan yang Tak Tergoyahkan: Cerita Pak Dedi, Warga Bandung yang Selalu “Pulang” ke Sun In Pangandaran

Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang. Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” ujar Immanuel.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Garut Ngamuk Bawa Samurai Mencari Anggota DPR

Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala. Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Shopee, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon di nomor +62 21 3950 0300 , fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resmi Shopee. Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tags: Kemendag klarifikasi ShopeeKementerian PerdaganganShopee

Related Posts

Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan warga menangkap ikan sapu-sapu.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Nyemplung Ke Sungai, Berburu Ikan Sapu-Sapu

Editor
21 Mei 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Muspika, serta masyarakat turun langsung ke Situ Citatah untuk...

Penertiban PKL Cicadas Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban PKL Cicadas Utamakan Dialog

Editor
21 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penertiban PKL Cicadas berjalan aman, lancar, terkendali dengan mengutamakan pendekatan humanis. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat mengikuti konvoi Persib juara liga 2024-2025.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Persib di Ambang Juara, Farhan: Rayakan dengan Tertib dan Aman

Editor
21 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Persib Bandung memang berada di ambang juara. Cukup bermain imbang saja saat main di kandang menjamu Persijap...

Jemaah jelang puncak ibadah haji.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026 Hari ke-30: Jemaah Berangkat Capai 192.185 Orang

Editor
21 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 telah memasuki operasional hari ke-30 oleh Kementerian Haji dan Umrah. Menurut data penyelenggaraan ibadah haji...

Kabar, Mekkah,Haji,Dam Haji, Tanah Suci

Dam Jemaah Haji Indonesia Capai 100.268 Pembayaran

Editor
21 Mei 2026

SATUJABAR, MAKKAH – Dam haji Indonesia, berdasarkan data terakhir Kementerian Haji dan Umrah Indonesia mencapai 100.268 jemaah yang diselesaikan melalui...

Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Palu Godam Alat Digunakan Ririn dan Priyo Habisi Satu Keluarga di Indramayu

Editor
20 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Barang bukti penting yang selama ini dicari polisi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.