• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kejati Jabar Kembalikan Rp 139 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tol Cisundawu

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 07:35
Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Ilustrasi korupsi. (foto: istimewa)

Uang hasil korupsi terpidana mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara dan sisanya diberikan ke pemilik tanah.

SATUJABAR, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan Rp 139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan terpidana Dadan Setiadi. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.

RelatedPosts

Kebun Binatang Bandung, Kemenhut Kawal Masa Transisi

Harga Emas Jum’at 15/5/2026 Antam Rp 2.819.000 Per Gram

Dirut Jasa Marga: Kendaraan Keluar Jabotabek Naik 25% Masuki Libur Kenaikan Yesus Kristus

Kepala Kejati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan Dadan Setiadi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti oleh hukuman pengganti empat bulan penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 139.022.245.653. Dia mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah itu pada awal Januari tahun 2025.

“Pembayaran uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 139.022.245.653,” ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan  surat perintah penyitaan nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang. Selanjutnya uang tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.

Kepala Kejati melanjutkan, Dadan Setiadi diputuskan bersalah dengan dakwaan primair penuntut umum pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Katarina menegaskan, pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara sebagai komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan yang tidak hanya menghukum terpidana. Akan tetapi, juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Ke depan pihaknya akan memberikan masukan kepada kementerian sebagai tim pelaksana pengadaan dan pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Diharapkan tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan, uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara. Sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah. (yul)

Tags: Kejati Jabartol cisumdawuuang korupsiuang pengganti kasus korupsi

Related Posts

Kebun binatang bandung

Kebun Binatang Bandung, Kemenhut Kawal Masa Transisi

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih dalam proses. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen penuh untuk mengawal proses...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 15/5/2026 Antam Rp 2.819.000 Per Gram

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 15/5/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.819.000 per gram...

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono.(Foto: Istimewa)

Dirut Jasa Marga: Kendaraan Keluar Jabotabek Naik 25% Masuki Libur Kenaikan Yesus Kristus

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono menyampaikan volume lalu lintas keluar Jabotabek pada H-1 libur panjang Hari...

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono.(Foto: Istimewa)

PT Jasa Marga : 1,5 Juta Kendaraan Akan Lewati Tol Saat Libur Panjang

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memproyeksikan sebanyak 1.580.787 kendaraan akan melintas di empat Gerbang Tol Utama Jalan...

Ilustrasi kepadatan di jalur Puncak, Bogor.(Foto:Istimewa).

Kondisi Puncak Bogor Saat Libur Panjang

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR – Kondisi Puncak Bogor di kawasan wisata menurut Korlantas Polri terpantau ramai. Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak...

Kunjungan wisatawan di Jalan Braga Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Libur Panjang Mei 2026, Wisatawan Serbu Kota Bandung

Editor
15 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Mei 2026 yakni Kenaikan Isa Al Masih diproyeksikan akan meningkatkan kunjungan wisata ke Kota Bandung....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.