Usai menjalani pemeriksaan, status Nicke masih sebagai saksi.
SATUJABAR, JAKARTA — 14 Jam lamanya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/5/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Nicke terkait dengan skandal korupsi impor-ekspor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding.
Usai menjalani pemeriksaan, status Nicke masih sebagai saksi. Nicke tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan. Bahkan, dirut Pertamina periode 2018-2024 itu cepat-cepat berusaha menghindari wartawan yang menunggunya sejak pagi.
“Diperiksa soal, ya kasus itulah,” kata Nicke kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) dini hari.
Nicke tak menjawab rentetan pertanyaan wartawan. Dan memilih untuk cepat-cepat naik mobil yang menjemputnya.
Pemeriksaan Nicke di Jampidsus kali ini, adalah yang pertama terkait dengan pengusutan korupsi yang merugikan negara setotal Rp 193,7 triliun itu. Nicke datang ke ruang penyidikan sejak Selasa (6/5/2025) jam 09:00 WIB, dan memulai pemeriksaan sekitar pukul 10 pagi. Nicke baru keluar ruang pemeriksaan pada Rabu (7/5/2025) dini hari sekitar pukul 00:11 WIB.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers resmi menyatakan, Nicke masih sebagai saksi. Dia menerangkan, selain Nicke, pada Selasa (6/5/2025) tim penyidikan di Jampidsus juga turut memeriksa 11 nama-nama lainnya.
Kebanyakan mereka yang diperiksa adalah dari kalangan swasta, pun juga para petinggi Pertamina, dan anak-anak perusahaan minyak dan gas milik pemerintah tersebut. Dengan Nicke, kata Harli, total 12 orang yang diperiksa.
“12 orang saksi tersebut (termasuk Nicke) diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding, dan KKKS periode 2018-2023,” katanya.
Kata Harli, pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian para tersangka yang sudah ditetapkan.
Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga memeriksa Karen Agustiawan (KA) yang juga mantan Dirut Pertamina. Penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina sementara ini sudah menetapkan sembilan tersangka.
Di antaranya, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Lalu Sani Dinar Saifuddin (SDS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Yoki Firnandi (YF) yang ditahan penyidik atas kiprahnya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Internasional Shipping. Maya Kusmaya (MK) ditetapkan tersangka selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edwar Corne (EC) selaku Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Selanjutnya tiga tersangka swasta, antara lain Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pekan lalu sudah mengumumkan, penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023.
Kata dia, penghitungan tersebut baru versi penyidik. Dan penyidikan di Jampidsus masih menunggu audit final kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (yul)