• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kecelakaan Bus ALS, Korlantas Lakukan Traffic Accident Analysis

Editor
Senin, 11 Mei 2026 - 06:19
Ilustrasi bangkai mobil setelah terlibat kecelakaan(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bangkai mobil setelah terlibat kecelakaan(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, MUSI RAWAS UTARA – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna mengungkap kronologi dan faktor penyebab kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

“Kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” ujar Brigjen Pol. Faizal dikutip laman Korlantas Polri Minggu (10/5/2026).

RelatedPosts

Kapolresta Bandung: Kasus Bulying di Telkom University Belum Terima Laporan, Bisa Diproses dan Ditindak

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Menurutnya teknologi AI digunakan untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum tabrakan, saat benturan terjadi, hingga posisi akhir kendaraan usai kecelakaan.

“TAA ini menggunakan teknologi AI untuk mengecek bagaimana kecepatan kendaraan sebelum terjadi laka, pada saat terjadi laka, dan setelah terjadi laka. Ini akan tampil semua termasuk melihat bagaimana kondisi jalan pada saat terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Dalam rangka memastikan penanganan korban berjalan optimal, Korlantas Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Jasa Raharja melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian dan RSUD Rupit.

BACA JUGA: Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan Semuanya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan saat ini proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.

 

Santunan

Sementara, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi memastikan bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa kendala administratif.

“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp. 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Tags: Kecelakaan Bus ALSKorlantas

Related Posts

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Tri Suhartanto.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Bandung: Kasus Bulying di Telkom University Belum Terima Laporan, Bisa Diproses dan Ditindak

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polresta Bandung, Jawa Barat, belum menerima laporan polisi (LP) terkait kasus perundungan, atau Bulying, sesama mahasiswa yang terjadi di...

Stop Bullying, atau Perundungan.(Foto:Istimewa).

Kasus Bullying di Asrama Kampus Telkom University Bandung, Pelaku di ‘DO’ Rektor Minta Maaf

Editor
12 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Telkom University Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi tegas, melakukan pemecatan, atau drop-out (DO) terhadap mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri, setelah...

Jemaah haji Indonesia turun dari pesawat.(Foto: Humas Kemenhaj)

Serangan ke Bandara Arab Saudi, Kemenhaj Imbau WNI Waspada

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jemaah...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Minggu (11/10). Menurut Menhub Dudy, pengaturan dalam UU LLAJ menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan layanan transportasi berbasis aplikasi yang masif digunakan masyarakat saat ini. Aturan yang tengah dibahas adalah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.(Foto: Kemenhub)

Menhub Dudy: Aturan Ojol Masuk dalam Revisi UU LLAJ

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan peraturan terkait layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), revisi dalam Undang-Undang tentang...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono.(Foto: Humas Kemenkes)

Tingkatkan Kualitas SDM, Kemenkes Tegaskan Kesehatan Jiwa Sangat Penting

Editor
12 Oktober 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Kesehatan...

(Foto: Istimewa)

Hadapi Pekerjaan Kritikal di Tengah Laut, Manajemen Pertamina Patra Niata Kilang Balongan Tegas Ingatkan Aspek Safety

Editor
12 Oktober 2026

INDRAMAYU - Kilang Pertamina Balongan tengah bersiap melaksanakan pekerjaan krusial yang berlokasi di tengah laut, yakni pekerjaan Change Over SPM...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.