SATUJABAR, MUSI RAWAS UTARA – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA) guna mengungkap kronologi dan faktor penyebab kecelakaan maut bus ALS dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
“Kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” ujar Brigjen Pol. Faizal dikutip laman Korlantas Polri Minggu (10/5/2026).
Menurutnya teknologi AI digunakan untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum tabrakan, saat benturan terjadi, hingga posisi akhir kendaraan usai kecelakaan.
“TAA ini menggunakan teknologi AI untuk mengecek bagaimana kecepatan kendaraan sebelum terjadi laka, pada saat terjadi laka, dan setelah terjadi laka. Ini akan tampil semua termasuk melihat bagaimana kondisi jalan pada saat terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Dalam rangka memastikan penanganan korban berjalan optimal, Korlantas Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Jasa Raharja melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian dan RSUD Rupit.
BACA JUGA: Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan Semuanya
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik.
“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.39 WIB dan saat ini proses pendalaman masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka.
Santunan
Sementara, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi memastikan bahwa seluruh korban dalam kecelakaan tersebut mendapatkan jaminan (guarantee letter) bagi korban luka-luka agar dapat segera memperoleh perawatan tanpa kendala administratif.
“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp. 20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.








