• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 03:16
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Villa Dijadikan ‘Markas’ Pengoplosan Elpiji di Bogor Digerebek Polisi

Polisi Buru Sopir Mobil Kecelakaan Maut Di Bogor, 2 Orang Tewas

Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Puting Beliung di Bandung

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian Suku SundaPengadilan Negeri BandungYoutuber Resbob Menjalani Sidang Perdana

Related Posts

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo.(Foto:Istimewa)

Villa Dijadikan ‘Markas’ Pengoplosan Elpiji di Bogor Digerebek Polisi

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sebuah villa yang dijadikan 'markas' pengoplosan tabung gas elpiji di Kabupaten Bogor, Jawa Barat digerebek polisi. Dalam penggerebekan tersebut,...

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Polisi Buru Sopir Mobil Kecelakaan Maut Di Bogor, 2 Orang Tewas

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BOGOR--Kecelakaan maut yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan polisi. Dua...

Ilustrasi angin puting beliung.(Foto:Istimewa).

Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Diterjang Puting Beliung di Bandung

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Angin puting beliung mengakibatkan rumah warga rusak dan pohon tumbang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pohon tumbang juga sempat...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Gudang Barang Bekas di Margaasih Bandung Ludes Terbakar

Editor
11 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah gudang penyimpanan barang rongsok di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ludes terbakar. Petugas pemadam kebakaran cukup kesulitan untuk bisa...

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode tahun 2026-2031, di Aula Agus Gustiar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Jalan Asia Afrika No 146 Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).(Foto: Humas Pemprov Jabar)

Wagub Jabar Lantik Anggota BPSK 2026-2031

Editor
11 April 2026

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jabar periode tahun...

bank bjb kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama layanan keuangan yang dilaksanakan di Mabes TNI, Cilangkap, Kamis (9/4/2026).(Foto: bank bjb)

Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI

Editor
11 April 2026

BANDUNG – bank bjb kembali memperkuat sinergi strategis dengan Mabes TNI melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama layanan keuangan yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.