• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Disidangkan, Didakwa 4 Tahun Penjara

Editor
Senin, 23 Februari 2026 - 03:16
Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Youtuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa ujaran kebencian menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus ujaran kebencian yang menyeret Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adimas Firdaus yang didakwa empat tahun kurungan penjara karena telah menghina Suku Sunda dan Viking Persib di media sosial melalui akun Resbob, melakukan perlawanan.

Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/02/2026) siang. Terdakwa Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dibawa dari ruang tunggu tahanan untuk dihadirkan di Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Bandung.

RelatedPosts

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Terdakwa mengenakan rompi tahanan dan masker saat dibawa ke ruang sidang. Rompi tahanan dan masker kemudian dilepas saat terdakwa duduk di kursi pesakitan dihadapkan ke majelis hakim.

Dalam dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Resbob dikatakan sebagai pendukung klub sepakbola Persija Jakarta, yang telah melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib melalui siarang langsung, atau sera live di media sosial.

Jaksa menilai ucapan sebagai ujaran kebencian tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Setelah Jaksa membacakan dakwaannya, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa terkait isi dakwaan yang telah dibacakan. Terdakwa menjawab mengerti.

Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Selesai berdiskusi, terdakwa menyatakan, melakukan perlawanan yang disampaikan perwakilan kuasa hukumnya.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Sidang dijadwalkan kembali digelar, pada Senin, 02 Maret 2026.

Tags: jawa baratKasus Ujaran Kebencian Suku SundaPengadilan Negeri BandungYoutuber Resbob Menjalani Sidang Perdana

Related Posts

(Foto: Dok. Kemenperin)

Keren Nih! IKM Produsen Drone Indonesia Sudah Makin Maju

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya mengakselerasi tranformasi teknologi di sektor industri demi meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,(FOTO: dpr.go.id/Foto : Aditya/Andri)

DPR Kawal Kasus Ibu Tiri Diduga Aniaya Anak Hingga Tewas di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS) yang berusia 12...

Kapal Nelayan. (Foto: KKP)

Hasil Tangkapan Nelayan Kian Minim? BRIN Kasih Solusi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 80 persen nelayan tradisional masih bergantung pada kapal berbahan bakar fosil. Kondisi ini menjadi tantangan utama...

Uang

Januari 2026, Uang Beredar Tumbuh Lebih Tinggi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Uang beredar dalam arti luas (M2) yang merupakan gambaran dari likuiditas perekonomian pada Januari 2026 tumbuh lebih...

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.(Foto: Humas Kemenag)

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat Untuk Sokong BMG

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.(Foto:Istimewa).

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Bocah Diduga Dianiya Ibu Tiri di Sukabumi

Editor
23 Februari 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Proses penyelidikan kasus kematian bocah 13 tahun, berinisial NS di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dinaikan ke tahap penyidikan. Penyidik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.