BANDUNG – Penanganan perkara tindak pidana metrologi legal yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.413.4, Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berlanjut.
Pada Rabu (6/11/2024), Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amin, memimpin langsung proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung.
Penyerahan ini menandai tahapan penting dalam proses penanganan perkara yang dimulai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dengan demikian, kewenangan penanganan kasus resmi beralih dari Tim Penyidik Kementerian Perdagangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, yang akan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Proses ini dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Jawa Barat.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Direktur Metrologi Sri Astuti, Plt. Kepala Seksi Korwas PPNS Polda Jawa Barat AKP Taufik Hidayat, Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, serta Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Cucu Gantina.
“Hari ini, Kementerian Perdagangan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus SPBU KM 42 Karawang kepada JPU Kejati Jawa Barat melalui Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Ini merupakan wujud keseriusan Kemendag dalam menindaklanjuti temuan yang diekspose Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024 lalu,” kata Rusmin Amin melalui keterangan resmi Kamis 7 November 2024.
Kronologi
Kasus ini berawal dari temuan alat tambahan yang dipasang di SPBU tersebut, yang diduga mempengaruhi hasil penakaran dan jumlah volume cairan bahan bakar minyak (BBM) yang diterima konsumen.
Pemasangan alat tambahan ini, menurut Rusmin, diduga telah merugikan masyarakat atau konsumen karena berpotensi mengurangi jumlah BBM yang diterima.
Lebih lanjut, Rusmin menjelaskan bahwa perkara ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan menjelang Hari Raya Besar Keagamaan (HBKN) pada Maret lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti adanya pelanggaran yang patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tindak pidana yang dimaksud adalah pemasangan alat ukur tambahan pada alat yang sudah ditera atau ditera ulang, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp1 juta.
“Di tahun ini, Ditjen PKTN sudah menangani empat perkara terkait metrologi legal. Dari empat perkara tersebut, satu sudah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara sudah berstatus P21, dan satu perkara masih dalam proses penyidikan,” tambah Rusmin.
Rusmin juga menekankan pentingnya pengawasan metrologi legal dalam meningkatkan supremasi hukum di bidang ini. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengamanatkan Ditjen PKTN untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan penyerahan tahap II ini, proses hukum atas kasus SPBU KM 42 Karawang akan berlanjut melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya.