• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Sengketa Tanah Dago Elos, Polda Jabar Serahkan 2 Tersangka Muller Bersaudara ke Kejaksaan

Editor
Senin, 22 Juli 2024 - 01:28
Dua tersangka Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Senin (22/07/2024).(Foto:Humas Polda Jabar).

Dua tersangka Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejati Jabar dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Senin (22/07/2024).(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan dua orang tersangka Muller bersaudara dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Senin (22/07/2024).

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, diserahkan setelah berkas perkara (BAP), yang ditangani Polda Jabar telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

RelatedPosts

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Kedua orang tersangka Muller bersaudara, bernama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sebelumnya telah ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar.

Mengenakan baju tahanan Polda Jabar dan tangan diborgol, kedua tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, dibawa dari Markas Polda (Mapolda) Jabar, untuk diserahkan penyidik Ditreskrimum ke Kejati Jabar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kedua tersangka yang telah ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, sejak Kamis (18/07/2024), akan diserahkan Senin (22/07/2024) pagi ke Kejati Jabar.

“Pagi ini (Senin), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan kedua tersangka, berinisial HHM dan DRM, terkait kasus sengketa tanah Dago Elos. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan (Kejati Jabar) untuk menyerahkan kedua tersangka,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (22/07/2024).

Jules Abraham mengatakan penyerahan kedua tersangka setelah berkas perkara (BAP) atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu, dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan kedua tersangka melengkapi pelimpahan berkas perkara berikut  barang bukti, untuk melanjutkan penanganan kasus ke proses persidangan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Untuk itu, penyidik Ditreskrimum menyerahkan kedua tersangka melengkapi berkas perkara berikut barang bukti,” ungkap Jules.Abraham.

Kedua tersangka Muller bersaudara dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tentang Tindak Pidana pemberian Keterangan Palsu.

Ditahan Sejak Kamis

Sebelumnya, Polda Jabar telah menahan dua tersangka Muller bersaudara yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

Kedua tersangka yang dilaporkan warga Dago Elos, atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.

Penahanan terhadap dua orang tersangka Muller bersaudara disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pada Jum’at (19/07/2024).

Kedua tersangka, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, sudah ditahan sejak Kamis (18/07/2024).

Kedua tersangka ditahan setelah penyidik merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan warga Dago Elos, pada Agustus 2023 lalu, dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Konflik Panjang

Kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustandi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Aksi bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, pada Senin, 14 Agustus 2024 lalu, setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan, tidak ditanggapi Satreskrim Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Polda Jabar. Polda Jabar akhirnya mengambil-alih penanganan kasusnya.

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, mengatakan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindak pidana penipuan.

Mereka mengaku sebagai cicit dari George Hendrik Muller kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.

Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya lalu dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.

Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung.

Tags: Dago Elospolda jabarpolrestabes bandung

Related Posts

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Fajar/Fikri Juara Ganda Putra

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Anggota DPD Dapil Jabar Agita Nurfianti (paling kiri) di acara Inventarisasi Materi Pengawasan terkait Pemberhentian PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (23/7), di Bandung, dalam rangka Reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.

Senator Agita: Kepastian Status PPPK Pendidikan dan Kesehatan Menjadi Kunci Menjaga Layanan Publik

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti...

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Jadwal Lengkap Final Minggu 26 Juli 2026

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat