SATUJABAR, BANDUNG–Polisi menangkap dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyerangan maut di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kasus penyerangan yang mengakibatkan dua orang juru parkir tewas, dipicu perselisihan antar dua kelompok.
Kasus penyerangan di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, melibatkan puluhan orang, pada Sabtu (24/10/2026) malam, menewaskan dua orang juru parkir bernama Fikri Ramadhan, berusia 22 tahun, dan Tisna, 37 tahun. Satu orang lainnya bernama Agus Safari, 34 tahun, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Proses penyelidikan polisi untuk mengungkap identitas para pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, telah berhasil menangkap delapan orang pelaku penyerangan, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, mengatakan, telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyerangan di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, pada Sabtu (24/10/2026) malam. Dalam kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, telah mengakibatkan dua orang juru parkir tewas, bernama Fikri Ramadan, berusia 22 tahun, dan Tisna, 37 tahun, serta satu orang lainnya, Agus Safari, 34 tahun, mengalami luka berat.
“Terkait hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dalam kasus tindak pidana kekerasan dilakukan secara bersama-sama di kawasan Pasar Induk Caringin, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial R, S, AD, DD, C, I, D, dan Y. Dari kedelapan tersangka, satu orang merupakan pelaku penusukan terhadap korban meninggal dunia, berinisial FR (Fikri Ramadhan),” ujar Dedi, dalam keterangan pera di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengungkapkan, terkait motif yang melatarbelakangi aksi penyerangan, karena dipicu perselisihan antar dua kelompok. Kedua kelompok saling membalas, hingga terjadi tindak penyerangan yang menelan korban jiwa dua orang, satu diantaranya tewas akibat mengalami luka tusukan senjata tajam.
Anton menjelaskan, tujuh pelaku lainnya memiliki peran berbeda. Saat menyerang korban, mereka terlibat mulai melakukan pemukulan dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga melakukan aksi pembacokan.
“Satu tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS (Agus Safari), yang mengakibatkan luka berat, hingga jari tanggannya putus,” jelas Anton.
Para pelaku dijerat Pasal 446 Ayat 2, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat, Pasal 468 Ayat 2, tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 262 Ayat 4, tentang Penganiayaan Berat Mengakibatkan Meninggal Dunia. Para pelaku terancam hukum pidana bervariasi, mulai dari hukuman paling singkat lima tahun hingga 12 tahun kurungan penjara.
Polrestabes Bandung menghaturkan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, dan menjamin kasusnya diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga ke meja persidangan.
Sebelumnya diberitakan, juru parkir biasa beraktivitas di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, menjadi sasaran aksi penyerangan puluhan orang, pada Sabtu (24/10/2026) malam. Akibatnya, seorang juru parkir tewas ditusuk senjata tajam, dan dua orang lainnya mengalami luka berat.
Puluhah orang masuk ke kawasan Pasar Induk Caringin, mencari juru parkir. Massa kemudian menyerang dan beramai-ramai menganiaya tiga orang juru parkir di area Ruko Blok B-2.
Aksi penyerangan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan satu orang tewas ditusuk. Korban tewas bernama Fikri Ramadhan, berusia 22 tahun. Dua korban luka berat, Tisna, 37 tahun, tidak tertolong saat dalam perawatan di rumah sakit, dan Agus Safari, 34 tahun, masih dirawat.







