• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pengeroyokan ‘Samson’ di Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor
Senin, 24 Februari 2025 - 03:02
TKP (tempat kejadian perkara) penemuan mayat korban 'Samson'.(Foto:Istimewa).

TKP (tempat kejadian perkara) penemuan mayat korban 'Samson'.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, yang menewaskan Suherlan alias Samson. Keenam orang tersangka, warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi tersebut, tidak ditahan.

“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Minggu 23 Februari 2025. Keenam tersangka (kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson) tidak ditahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, dalam keterangannya, Senin (24/02/2025).

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Aah mengatakan, alasan keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik. Meski tidak ditahan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, hingga berkas pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, tidak ada proses hukum terhadap korban sebelum tewas dikeroyok, karena statusnya dari hasil pemeriksaan rumah sakit sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Korban yang sering membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cuhurang, menjadi pemicu terjadinya tindakan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas mengenaskan.

“Saudara S alias Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan melanggar aturan, bahkan masuk ranah pidana. Sudah beberapakali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan alami gangguan kejiwaan,” kata Samian.

Samian menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44  KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyatakan, terhadap orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana.

“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana. Sehingga kita selalu arahkah dan tempatkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan. Namun, pengobatan tidak pernah tuntas karena waktunya terbatas dan kembali lagi ke masyarakat,” jelas Samian.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa Suherlan alias Samson, setelah kerap bolak-balik diamankan polisi, karena selalu membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pria berbadan kekar berusia 33 tahun, yang dikenal warga sebagai peman kampung dan disebut memiliki gangguan jiwa tersebut, tewas mengenaskan setelah dikeroyok massa, pada Jum’at (21/02/2025) malam.

Kematian ‘Preman Samson’ ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalanan, diusut polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan proses penyelidikan dan telah membawa jenazah Samson ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses otopsi.

“Betul, ada kejadian tersebut (kematian Samson). Jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan proses otopsi, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pelabuhanratu, ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Sabtu (22/02/2025).

Hartono mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kematian ‘Preman Samson’, yang dilaporkan dikeroyok massa. Sejumlah saksi dari warga Kampung Cihurang, telah dimintai keterangan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

“Terkait kronologi kejadian dan lain-lain, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kami. Saksi-saksi yang melaporkan dan mengetahui kejadian dari warga kampung (Cihurang) telah dimintai keterangan,” kata Hartono.

Pasca kejadian, warga Kampung Cihurang sempat mendatangi Mapolres Sukabumi. Warga berkumpul meminta mereka yang sedang dimintai keterangan dan disangkanya ditangkao dan akan langsung ditahan, untuk dibebaskan.

Warga membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Warga diminta tetap tenang dan kembali ke rumah, dengan mempercayakan proses hukum kepada polisi yang sedang menanganinya.(chd).

Tags: polres sukabumiSamson

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.