SATUJABAR, SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, yang menewaskan Suherlan alias Samson. Keenam orang tersangka, warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi tersebut, tidak ditahan.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Minggu 23 Februari 2025. Keenam tersangka (kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson) tidak ditahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, dalam keterangannya, Senin (24/02/2025).
Aah mengatakan, alasan keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik. Meski tidak ditahan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, hingga berkas pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
Sebelumnya Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, tidak ada proses hukum terhadap korban sebelum tewas dikeroyok, karena statusnya dari hasil pemeriksaan rumah sakit sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Korban yang sering membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cuhurang, menjadi pemicu terjadinya tindakan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas mengenaskan.
“Saudara S alias Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan melanggar aturan, bahkan masuk ranah pidana. Sudah beberapakali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan alami gangguan kejiwaan,” kata Samian.
Samian menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyatakan, terhadap orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana.
“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana. Sehingga kita selalu arahkah dan tempatkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan. Namun, pengobatan tidak pernah tuntas karena waktunya terbatas dan kembali lagi ke masyarakat,” jelas Samian.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa Suherlan alias Samson, setelah kerap bolak-balik diamankan polisi, karena selalu membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pria berbadan kekar berusia 33 tahun, yang dikenal warga sebagai peman kampung dan disebut memiliki gangguan jiwa tersebut, tewas mengenaskan setelah dikeroyok massa, pada Jum’at (21/02/2025) malam.
Kematian ‘Preman Samson’ ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalanan, diusut polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan proses penyelidikan dan telah membawa jenazah Samson ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses otopsi.
“Betul, ada kejadian tersebut (kematian Samson). Jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan proses otopsi, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pelabuhanratu, ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Sabtu (22/02/2025).
Hartono mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kematian ‘Preman Samson’, yang dilaporkan dikeroyok massa. Sejumlah saksi dari warga Kampung Cihurang, telah dimintai keterangan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.
“Terkait kronologi kejadian dan lain-lain, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kami. Saksi-saksi yang melaporkan dan mengetahui kejadian dari warga kampung (Cihurang) telah dimintai keterangan,” kata Hartono.
Pasca kejadian, warga Kampung Cihurang sempat mendatangi Mapolres Sukabumi. Warga berkumpul meminta mereka yang sedang dimintai keterangan dan disangkanya ditangkao dan akan langsung ditahan, untuk dibebaskan.
Warga membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Warga diminta tetap tenang dan kembali ke rumah, dengan mempercayakan proses hukum kepada polisi yang sedang menanganinya.(chd).