• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pengeroyokan ‘Samson’ di Sukabumi, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor
Senin, 24 Februari 2025 - 03:02
TKP (tempat kejadian perkara) penemuan mayat korban 'Samson'.(Foto:Istimewa).

TKP (tempat kejadian perkara) penemuan mayat korban 'Samson'.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, yang menewaskan Suherlan alias Samson. Keenam orang tersangka, warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi tersebut, tidak ditahan.

“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sukabumi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Minggu 23 Februari 2025. Keenam tersangka (kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson) tidak ditahan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, dalam keterangannya, Senin (24/02/2025).

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Aah mengatakan, alasan keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, merupakan kewenangan subjektif penyidik. Meski tidak ditahan, proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, hingga berkas pemeriksaan (BAP) tersangka dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Sebelumnya Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, tidak ada proses hukum terhadap korban sebelum tewas dikeroyok, karena statusnya dari hasil pemeriksaan rumah sakit sebagai ODGJ (orang dengan gangguan jiwa). Korban yang sering membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cuhurang, menjadi pemicu terjadinya tindakan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas mengenaskan.

“Saudara S alias Samson memang sudah beberapa kali melakukan tindakan melanggar aturan, bahkan masuk ranah pidana. Sudah beberapakali kita amankan, kita proses, namun saat dilakukan asesmen kejiwaan, yang bersangkutan dinyatakan alami gangguan kejiwaan,” kata Samian.

Samian menjelaskan, ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 44  KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyatakan, terhadap orang dengan gangguan kejiwaan tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana.

“Sesuai ketentuan Pasal 44 KUHP, terhadap orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban perbuatan pidana. Sehingga kita selalu arahkah dan tempatkan ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan. Namun, pengobatan tidak pernah tuntas karena waktunya terbatas dan kembali lagi ke masyarakat,” jelas Samian.

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa Suherlan alias Samson, setelah kerap bolak-balik diamankan polisi, karena selalu membuat onar hingga meresahkan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Pria berbadan kekar berusia 33 tahun, yang dikenal warga sebagai peman kampung dan disebut memiliki gangguan jiwa tersebut, tewas mengenaskan setelah dikeroyok massa, pada Jum’at (21/02/2025) malam.

Kematian ‘Preman Samson’ ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalanan, diusut polisi. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan proses penyelidikan dan telah membawa jenazah Samson ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses otopsi.

“Betul, ada kejadian tersebut (kematian Samson). Jenazah korban saat ini sudah berada di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kepentingan proses otopsi, setelah sebelumnya sempat dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pelabuhanratu, ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Sabtu (22/02/2025).

Hartono mengatakan, masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kematian ‘Preman Samson’, yang dilaporkan dikeroyok massa. Sejumlah saksi dari warga Kampung Cihurang, telah dimintai keterangan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi.

“Terkait kronologi kejadian dan lain-lain, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kami. Saksi-saksi yang melaporkan dan mengetahui kejadian dari warga kampung (Cihurang) telah dimintai keterangan,” kata Hartono.

Pasca kejadian, warga Kampung Cihurang sempat mendatangi Mapolres Sukabumi. Warga berkumpul meminta mereka yang sedang dimintai keterangan dan disangkanya ditangkao dan akan langsung ditahan, untuk dibebaskan.

Warga membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Warga diminta tetap tenang dan kembali ke rumah, dengan mempercayakan proses hukum kepada polisi yang sedang menanganinya.(chd).

Tags: polres sukabumiSamson

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat