SATUJABAR, JAKARTA — Sebanyak 18 anggota Polri terduga kasus pemerasan penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, sudah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang digelar Divisi Propam Polri. Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya, dan sisanya berupa demosi selama lima tahun hingga delapan tahun.
Dari 18 anggota Polri terduga kasus pemerasan penonton Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, 12 orang menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Markas Besar (Mabes) Polri. Konser DWP digelar di Jakarta Internasional (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 Desember hingga 15 Desember 2024 lalu.
Tiga dari 12 anggota Polri yang disidang etik oleh Divisi Propam Polri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga anggota Polri yang dipecat dan mengajukan upaya banding tersebut, yakni mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, serta mantan Pembantu Unit (Panit) 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Anggota Polri lainnya yang menjalani sidang etik di Mabes Polri, lolos dari sanksi PTDH. Mereka hanya dijatuhi sanksi berupa demosi selama 5 tahun hingga 8 tahun, serta masih harus menjalani sanksi penempatan khusus (Patsus).
Tercatat ada enam anggota Polri yang menjalani sidang etik di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, beelangsung sejak Kamis (09/01/2025) hingga Jum’at (10/01/2025). Mereka adalah mantan Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol JN, mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP F, serta empat anggota perwira dan bintara Polri dari Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sanksi demosi selama lima tahun hingga delapan tahun dijatuhkan kepada perwira dan bintara tersebut. Mereka adalah mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, WS, mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP RH, mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka RS, dan mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu AS.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengatakan, para terduga pelanggar anggota Polri yang menjalani sidang etik di Mapolda Metro Jaya, tetap prosesnya diasistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
“Selain di Mabes Polri, sidangnya ada digelar di Mapolda Metro Jaya, khusus untuk level satuan kerja pelanggar di bawah Polda Metro Jaya. Ada anggota Polsek dan Polres, tetap terkait rangkaian kasus pemerasan tersebut,” ujar Choirul Anam, Sabtu (11/01/2025).
Choirul Anam mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan agenda sidang masih tetap berlanjut. Tergantung perkembangan dan hasil pendalaman kasusnya.
“Baik di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya, masih ada kemungkinan agenda sidang. Sidangnya simultan tergantung bagaimana pekembangan dan hasil dari pendalaman kasus tersebut,” ungkap Choirul Anam.
18 Di-Patsus
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota Polri terduga pelaku pemerasan terhadap penonton Konser DWP 2024, harus menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Mabes Polri.
“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang menjalani penempatan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim.
Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara, karena pelanggaran kode etik melibatkan anggota Polri tersebut, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.
“Hasil diskusi dengan Pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam Polri. Kenapa kita ambil alih, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total Warga Negara Malaysia dan WNI, menjadi korban pemerasan oknum polisi di Konser DWP, sebanyak 45 orang. Jumlah barang bukti uang yang disita dari hasil pemerasan, senilai Rp.2,5 miliar.(chd).