SATUJABAR, INDRAMAYU–Polisi buka suara menanggapi bantahan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bukan pelakunya seusai menjalani persidangan. Bukti sidik jari dan rekaman kamera pengawas, CCTV, di lokasi kejadian, yang menguatkan kedua terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai pelaku.
Dua pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, sudah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Keduanya sudah dihadirkan sebagai ‘pesakitan’ di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu.
Terdakwa Ririn Rifanto mendadak menjadi sorotan saat meluapkan kemarahannya di hadapan wartawan, membantah sebagai pelaku pembunuhan Sahroni dan empat anggota keluarganya. Bantahan tersebut diungkapkannya seusai menjalani sidang lanjutan, pada Rabu (29/04/2026), dengan menyebut nama Aman Yani, Hardi, serta Joko, sebagai pelaku pembunuhan sesungguhnya.
Polres Indramayu buka suara menanggapi bantahan sekaligus tuduhan terdakwa Ririn Rifanto. Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, memastikan dasar penetapan tersangka hasil penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Sebelumnya, izinkan kami untuk mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga besar Haji Sahroni. Semoga dosa-dosanya diampuni dan mendapatkan Surga di sisi Allah SWT,” ujar Arwin kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Kamis (07/05/2026).
Arwin mengajak semua pihak menghormati dan menunggu hasil proses persidangan bersama-sama. Meluruskan informasi simpang siur yang beredar di masyarakat, bahwa penetapan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka, dilakukan dengan dasar yang kuat.
Arwin menegaskan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan para saksi dan hasil scientific identification. Salah satu bukti utamanya, temuan sidik jari terdakwa, Ririn Rifanto di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sidik jari (Ririn) tersebut ditemukan pada botol obat nyamuk merek Vape di dalam kamar korban. Secara logika, kamar merupakan kawasan privasi, yang tidak sembarang orang bisa masuk,” tegas Arwin.
Selain itu, sidik jari Ririn juga ditemukan pada pintu geser di ruang tengah rumah korban. Bukti digital berupa kamera pengawas, CCTV, di kediaman korban, juga memperlihatkan pergerakan Ririn dan Priyo di TKP.
Dalam rekaman CCTV, keduanya disebutkan terlihat berupaya menguras rekening aplikasi Dana milik korban. CCTV lain juga memperlihatkan terdakwa membawa mobil Corolla milik korban, disaat Sahroni dan keluarganya sudah tewas dihabisi.
Arwin menjelaskan, setelah kejadian, Ririn dan Priyo melarikan diri selama satu pekan ke sejumlah daerah, mulai Bogor, Semarang, Jawa Tengah, hingga ke Pasuruan, Jawa Timur. Saat proses penangkapan, Tim Satreskrim Polres Indramayu terpaksa melumpuhkan pelaku, karena berusaha melarikan diri, setelah terlebih dahulu dilakukan dua kali tembakan peringatan.
“Kami melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu dua kali ke bawah, karena pelaku berusaha melarikan diri. Dilanjutkan melakukan penembakan untuk melumpuhan, hingga mengenai betis pelaku,” jelas Arwin.
Kasus pembunuhan terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya, terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/08/2025). Kelima korban yang tewas dibantai pelaku yakni Sahroni, 75 tahun, anaknya, Budi Awaludin, 45 tahun, menantunya/istri Budi, Euis 40 tahun, serta dua cucu/anaknya, RK, 7 tahun, dan bayi yang masih berusia 8 bulan.
Jasad para korban ditemukan, pada Senin (01/09/2025), setelah warga curiga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah korban yang sudah beberapa hari tidak terlihat. Tim Satreskrim Polres Indramayu bersama-sama Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang melakukan proses penyelidikan, kemudian berhasil menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (08/09/2025), dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik juga mengungkap motif utama pembunuhan, dilatarbelakangi kekesalan dan dendam tersangka Ririn terhadap korban, Budi Awaludin, terkait masalah sewa rental mobil. Pelaku merasa sakit hati karena uangnya sebesar Rp.750.000 tidak kunjung dikembalikan korban, setelah batal menyewa mobilnya karena mendadak mogok








