• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembacokan Sesama Pelajar hingga Tewas, 2 Pelajar di Sukabumi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Editor
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 01:47
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memperlihatkan barang bukti senjata tajam dalam kasus pembacokan yang menewaskan sesama pelajar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memperlihatkan barang bukti senjata tajam dalam kasus pembacokan yang menewaskan sesama pelajar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembacokan sesama pelajar yang menewaskan korban berinisial GP, berusia 15 tahun, dua orang pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelajar tersebut dilakukan penahanan, yang proses hukumnya akan diarahkan menggunakan sistem peradilan anak.

Kedua pelajar yang telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berusia 14 dan 15 tahun. Kedua tersangka telah mengakibatkan korban sesama pelajar berinsial GP, tewas setelah menderita luka bacokan.

RelatedPosts

Tim Reformasi Polri Bertemu Presiden Prabowo 3 Jam, Ini Hasilnya

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan BBM & LPG Bersubsidi

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka, setelah bergerak cepat saat menerima informasi dari masyarakat dan mengidentifikasi ciri-cirinya, ujar Kapolres Sukabumi, AKP Samian, saat memberikan keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Jumat (30/08/2024).

Samian mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih berstatus pelajar, tidak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cicurug dipimpin AKP Ali Jupri dan kedua tersangka langsung ditahan.

Berawal di Medsos
Samian menjelaskan, dalam perkara yang ditanganinya, korban merupakan anak dibawah umur (ABH). Sehingga atas perkara tersebut, memberlakukan Pasal 80 ayat 1, ayat 3, junto Pasal 76, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Selain korban, tersangkanya juga ABH (anak dibawah umur) berstatus pelajar (SMP). Sehingga, proses hukum diarahkan dengan sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012,” ungkap Samian menjelaskan.

Samian menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman, motifnya karena ketersinggungan tersangka terhadap korban di media sosial (medsos). Kedua tersangka terlibat dalam aksi pembacokan saat bertemu korban dalam perjalanan pulang sekolah bersama teman-temannya.

Jangan Terulang
Samian berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali, terutama di wilayah hukumnya. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya masih menjalani pendidikan di bangku sekolah, harus kehilangan nyawa di tangan sesama pelajar.

“Ini tentu tragis dan sangat memilukan, di mana tersangkanya ABH (anak di bawah umur), dan yang menjadi korban juga seorang ABH. Sebuah pelajaran berharga, sehingga kami tekankan kepada masyarakat dan orangtua jangan sampai terulang. Mari sama-sama jaga anak-anak kita, adik-adik kita semua, pulang sekolah tepat waktu, pulang ke rumah tidak nongkrong yang tidak penting,” pinta Samian

Pulang Sekolah
Kasus pembacokan yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP, berinisial GP tersebut, terjadi di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/08/20254), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelajar berusia 15 tahun tersebut, dibacok oleh sesama pelajar dalam perjalanan pulang sekolah. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama teman-teman sekolahnya.

Korban yang saat itu tiba-tiba dikejar oleh kedua pelaku. Pada saat berusaha berlari, korban terjatuh dan langsung dibacok di bagian punggung kiri.

Korban banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan cukup parah. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan dalam perjalanan dibawa menuju rumah sakit.

Tags: kapolres sukabumipolres sukabumi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Tim Reformasi Polri Bertemu Presiden Prabowo 3 Jam, Ini Hasilnya

Editor
5 Mei 2026

Hasil kerja Tim Reformasi Polri dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh. SATUJABAR, JAKARTA -...

(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Apresiasi Polda Banten Ungkap Penyelewengan BBM & LPG Bersubsidi

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BANTEN - PT Pertamina Patra Niaga melalui Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Banten...

Petani atau penambak udang.(Foto: Istimewa)

Pemkab Bekasi: Produksi Tambak Naik, PLN Dorong Elektrifikasi Tambak Udang

Editor
5 Mei 2026

Dukungan diberikan dalam bentuk pelatihan, pendampingan budidaya, serta sarana pendukung berbasis listrik. SATUJABAR, JAKARTA — PLN Unit Induk Distribusi Jakarta...

Kereta Api.(Foto:Istimewa).

Pasca Tabrakan Maut di Bekasi, KA Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA--PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan layanan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek telah berganti nama. KA yang terlibat...

Ilustrasi petir.(Foto:Istimewa).

2 Anak di Bogor Tersambar Petir Saat Bermain Bola di Lapangan, Satu Tewas

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, BOGOR--Dua orang anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersambar petir saat sedang bermain bola di lapangan terbuka. Akibatnya, satu...

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra.(Foto:Istimewa).

9 Korban Penyiraman Air Keras Kurir Paket di Tasikmalaya Luka Parah

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Sembilan pekerja korban penyiraman air keras seorang kurir paket di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terluka parah. Kesembilan korban, terdiri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.