• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 1 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembacokan Sesama Pelajar hingga Tewas, 2 Pelajar di Sukabumi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Editor
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 01:47
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memperlihatkan barang bukti senjata tajam dalam kasus pembacokan yang menewaskan sesama pelajar.(Foto:Istimewa).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memperlihatkan barang bukti senjata tajam dalam kasus pembacokan yang menewaskan sesama pelajar.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembacokan sesama pelajar yang menewaskan korban berinisial GP, berusia 15 tahun, dua orang pelajar di Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelajar tersebut dilakukan penahanan, yang proses hukumnya akan diarahkan menggunakan sistem peradilan anak.

Kedua pelajar yang telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berusia 14 dan 15 tahun. Kedua tersangka telah mengakibatkan korban sesama pelajar berinsial GP, tewas setelah menderita luka bacokan.

RelatedPosts

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara

Wisatawan ke Kota Bandung 12 Juta Orang Semester I 2026

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka, setelah bergerak cepat saat menerima informasi dari masyarakat dan mengidentifikasi ciri-cirinya, ujar Kapolres Sukabumi, AKP Samian, saat memberikan keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi, Jumat (30/08/2024).

Samian mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih berstatus pelajar, tidak kurang dari 24 jam sejak kejadian. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cicurug dipimpin AKP Ali Jupri dan kedua tersangka langsung ditahan.

Berawal di Medsos
Samian menjelaskan, dalam perkara yang ditanganinya, korban merupakan anak dibawah umur (ABH). Sehingga atas perkara tersebut, memberlakukan Pasal 80 ayat 1, ayat 3, junto Pasal 76, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Selain korban, tersangkanya juga ABH (anak dibawah umur) berstatus pelajar (SMP). Sehingga, proses hukum diarahkan dengan sistem peradilan anak, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012,” ungkap Samian menjelaskan.

Samian menyebutkan, berdasarkan hasil pendalaman, motifnya karena ketersinggungan tersangka terhadap korban di media sosial (medsos). Kedua tersangka terlibat dalam aksi pembacokan saat bertemu korban dalam perjalanan pulang sekolah bersama teman-temannya.

Jangan Terulang
Samian berharap, kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang kembali, terutama di wilayah hukumnya. Bagaimana tidak, anak yang seharusnya masih menjalani pendidikan di bangku sekolah, harus kehilangan nyawa di tangan sesama pelajar.

“Ini tentu tragis dan sangat memilukan, di mana tersangkanya ABH (anak di bawah umur), dan yang menjadi korban juga seorang ABH. Sebuah pelajaran berharga, sehingga kami tekankan kepada masyarakat dan orangtua jangan sampai terulang. Mari sama-sama jaga anak-anak kita, adik-adik kita semua, pulang sekolah tepat waktu, pulang ke rumah tidak nongkrong yang tidak penting,” pinta Samian

Pulang Sekolah
Kasus pembacokan yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP, berinisial GP tersebut, terjadi di Kampung Cicewol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/08/20254), sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelajar berusia 15 tahun tersebut, dibacok oleh sesama pelajar dalam perjalanan pulang sekolah. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki bersama teman-teman sekolahnya.

Korban yang saat itu tiba-tiba dikejar oleh kedua pelaku. Pada saat berusaha berlari, korban terjatuh dan langsung dibacok di bagian punggung kiri.

Korban banyak mengeluarkan darah akibat luka bacokan cukup parah. Nyawa korban tidak bisa diselamatkan dalam perjalanan dibawa menuju rumah sakit.

Tags: kapolres sukabumipolres sukabumi

Related Posts

Disbudpar atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Salah satu sudut di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung seiring kembali beroperasinya penerbangan komersial. Disbudpar Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Disbudpar atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Wisatawan ke Kota Bandung 12 Juta Orang Semester I 2026

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Aktivitas perjalanan menuju Kota Bandung menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang semester pertama 2026. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata...

Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang tiba-tiba anjlok saat dilintasi rombongan Bupati, Citra Priyami, seusai diresmikan.(Foto:Istimewa).

Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan, Dandim Akui Tidak Kontrol Beban

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Jembatan Gantung Pongpet di Kabupaten Pangandaraan, Jawa Barat, tiba-tiba anjlok saat dilintasi Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, bersama rombongan seusai...

Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada Penutupan Muktamar ke-35 NU di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Senin (31/08/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Terima Kartanu, Berlaku Seumur Hidup

Editor
31 Agustus 2026

JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menerima kartu tanda anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang diserahkan oleh Rais Aam, Miftachul Akhyar pada...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Foto:Istimewa).

2 Dugaan Kasus Korupsi Disidik KPK di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut dan Pengadaan Barang dan Jasa

Editor
31 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berjalan dalam dua...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama dalam aspek konsolidasi keuangan perusahaan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Instruksikan Manajemen Baru PDAM Tirtawening Konsolidasi Keuangan

Editor
31 Agustus 2026

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meminta jajaran manajemen baru Perumda Tirtawening Kota Bandung segera melakukan pembenahan internal, terutama...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.