• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 3 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Divonis

Editor
Jumat, 03 Juli 2026 - 08:14
Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyita perhatian masyarakat luas, akan memasuki babak akhir. Dua terdakwa, satu diantaranya bernama Ririn Rifanto yang tetap bersikukuh bukan sebagai pelaku pembunuhan, akan menjalani sidang putusan, atau vonis dari majelis hakim, Jum’at (03/07/2026) siang.

Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya, yang menyita perhatian masyarakat luas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyeret dua pria sebagai pelakunya. Keduanya bernama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, duduk di ‘pesakitan’ sebagai terdakwa, atas tuduhan aksi kejinya menghabisi satu keluarga.

RelatedPosts

Harga Emas Jum’at 3/7/2026 Antam Rp 2.651.000 Per Gram

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Mulai Dibahas di DPR

Taufik Hidayat Peragakan 26 Adegan Penganiayaan Ringan hingga Berat

Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (03/07/2027) siang. Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembelaan, terdakwa Ririn Rifanto, tetap bersikukuh dirinya bukan pembunuhnya

Berdasarkan jadwal persidangan, terdakwa Ririn Rifanto, akan lebih dulu menjalani sidang vonis, pada pukul 13.00 WIB. JPU menuntut Ririn dengan hukuman mati.

Sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan, yang telah mengakui perbuatannya, akan menjalani sidang vonis, pada pukul 14.00 WIB. JPU menuntut Priyo lebih ringan, hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang sebelumnya. JPU tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ririn Rifanto, dan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada Priyo Bagus Setiawan.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, berharap majelis hakim memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan. Keluarga korban harus kehilangan lima orang keluarganya, dihabisi secara keji

“Kami dari pihak keluarga korban, tentunya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Hery kepada wartawan, Kamis (02/07/2026).

Hery mengatakan, keluarga korban menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, mulai dari penyelidikan dan penyelidikan pihak kepolisian, hingga persidangan. Keterangan saksi-saksi saat penyidikan hingga dihadirkan di persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, akan terjawab dalam vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

“Tinggal sidang putusan, nanti akan terjawab seperti apa vonis dari majelis hakim. Pihak keluarga berpatokan pada tuntutan yang telah dibacakan JPU, terdakwa Priyo dituntut 20 tahun kurungan penjara dan Ririn hukuman mati,” kata Hery.

Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya makin menyita perhatian masyarakat, saat terdakwa Ririn membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan. Ririn sempat berteriak usai sidang, mengklaim bukan pelakunya.

Sementara terdakwa Priyo memilih kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Bahkan, keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan, membantu mengungkap rangkaian peristiwa.

Keterangan Priyo dalam persidangan, mengungkap pembunuhan terjadi di dua tempat, hingga mengarahkan pada penemuan palu godam diduga digunakan Ririn saat menghabisi kelima korban. Fakta tersebut belum terungkap saat penyidikan, karena alat bukti tidak bisa ditemukan.

Kelima jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dikubur dalam lubang di pekarangan samping rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (01/09/2025). Kelima korban, yakni Haji Sahroni, 75 tahun, anaknya Budi, 45 tahun, menantu, Euis, 44 tahun, serta dua cucunya, RK, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.

Tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut, dengan menangkap dua pelakunya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pada 08 September 2025. Kelima korban dihabisi pelaku, 28 Agustus 2025, dua hari sebelum jasadnya ditemukan warga yang curiga mencium bau busuk dari rumah warga.

Tags: jawa baratkabupaten indramayuPengadilan Negeri IndramayuPriyo Bagus SetiawanRirin RifantoSidang Vonis 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 3/7/2026 Antam Rp 2.651.000 Per Gram

Editor
3 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 3/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.651.000 per gram...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Kamis (2/7/2026).(Foto: Dok. Kemenkeu)

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Mulai Dibahas di DPR

Editor
3 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). RUU tersebut...

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi saat akan melakukan rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2026).(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat Peragakan 26 Adegan Penganiayaan Ringan hingga Berat

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiyaan terhadap kekasihnya, YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, memperagakan 26 adegan...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko.(Foto: Setneg)

Indonesia dan Belarus Luncurkan Peta Jalan Kerja Sama 2026-2030

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Republik Belarus Aleksandr Lukashenko sepakat memperkuat kemitraan strategis kedua negara...

Menkomdigi Meutya Hafid saat melakukan audiensi dengan Apple Managing Director of Asia Pacific Mike Orgill di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (01/07/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi Verifikasi 14 Layanan Apple, Untuk Apa?

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mulai memverifikasi 14 layanan digital milik Apple untuk memastikan seluruh fitur yang digunakan...

Taufik Hidayat (30) dibawa polisi untuk menjalani rekonstruksi di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (02/07/2027).

Aksi Sadis Taufik Hidayat Saat Rekonstruksi: Hantamkan Golok, Helm, hingga Botol ke Wajah YT

Editor
2 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi sadis diperlihatkan Taufik Hidayat saat menganiaya kekasihnya YT, wanita berusia 29 tahun, asal Kabupaten Bandung, dalam adegan rekontruksi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.