SATUJABAR, INDRAMAYU–Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyita perhatian masyarakat luas, akan memasuki babak akhir. Dua terdakwa, satu diantaranya bernama Ririn Rifanto yang tetap bersikukuh bukan sebagai pelaku pembunuhan, akan menjalani sidang putusan, atau vonis dari majelis hakim, Jum’at (03/07/2026) siang.
Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya, yang menyita perhatian masyarakat luas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyeret dua pria sebagai pelakunya. Keduanya bernama Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, duduk di ‘pesakitan’ sebagai terdakwa, atas tuduhan aksi kejinya menghabisi satu keluarga.
Kedua terdakwa dijadwalkan akan menjalani sidang putusan, atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (03/07/2027) siang. Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembelaan, terdakwa Ririn Rifanto, tetap bersikukuh dirinya bukan pembunuhnya
Berdasarkan jadwal persidangan, terdakwa Ririn Rifanto, akan lebih dulu menjalani sidang vonis, pada pukul 13.00 WIB. JPU menuntut Ririn dengan hukuman mati.
Sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan, yang telah mengakui perbuatannya, akan menjalani sidang vonis, pada pukul 14.00 WIB. JPU menuntut Priyo lebih ringan, hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kedua terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang sebelumnya. JPU tetap pada tuntutannya, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ririn Rifanto, dan hukuman 20 tahun kurungan penjara kepada Priyo Bagus Setiawan.
Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, berharap majelis hakim memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan. Keluarga korban harus kehilangan lima orang keluarganya, dihabisi secara keji
“Kami dari pihak keluarga korban, tentunya meminta hukuman yang seadil-adilnya,” ujar Hery kepada wartawan, Kamis (02/07/2026).
Hery mengatakan, keluarga korban menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung, mulai dari penyelidikan dan penyelidikan pihak kepolisian, hingga persidangan. Keterangan saksi-saksi saat penyidikan hingga dihadirkan di persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga pembelaan terdakwa, akan terjawab dalam vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
“Tinggal sidang putusan, nanti akan terjawab seperti apa vonis dari majelis hakim. Pihak keluarga berpatokan pada tuntutan yang telah dibacakan JPU, terdakwa Priyo dituntut 20 tahun kurungan penjara dan Ririn hukuman mati,” kata Hery.
Kasus pembunuhan Haji Sahroni dan empat anggota keluarganya makin menyita perhatian masyarakat, saat terdakwa Ririn membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan. Ririn sempat berteriak usai sidang, mengklaim bukan pelakunya.
Sementara terdakwa Priyo memilih kooperatif dengan mengakui perbuatannya. Bahkan, keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan, membantu mengungkap rangkaian peristiwa.
Keterangan Priyo dalam persidangan, mengungkap pembunuhan terjadi di dua tempat, hingga mengarahkan pada penemuan palu godam diduga digunakan Ririn saat menghabisi kelima korban. Fakta tersebut belum terungkap saat penyidikan, karena alat bukti tidak bisa ditemukan.
Kelima jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dikubur dalam lubang di pekarangan samping rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (01/09/2025). Kelima korban, yakni Haji Sahroni, 75 tahun, anaknya Budi, 45 tahun, menantu, Euis, 44 tahun, serta dua cucunya, RK, 7 tahun, dan bayi berusia delapan bulan.
Tim gabungan Satreskrim Polres Indramayu dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut, dengan menangkap dua pelakunya, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pada 08 September 2025. Kelima korban dihabisi pelaku, 28 Agustus 2025, dua hari sebelum jasadnya ditemukan warga yang curiga mencium bau busuk dari rumah warga.








