• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pelajar MTs Tewas di Jalanan Kota Tasikmalaya, 9 Orang Jadi Tersangka

Editor
Rabu, 25 September 2024 - 04:28
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan pengungkapan kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar MTs Negeri di Kota Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan pengungkapan kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar MTs Negeri di Kota Tasikmalaya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus kematian pelajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, bernama Ghazwan Ghaisan. Sembilan orang ditetapkan tersangka atas dugaan pengadangan dan tindak kekerasan yang mengakibat pelajar berusia 14 tahun tersebut, ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.

Penetapan sembilan orang tersangka kasus kematian Ghazwan Ghaisan, berusia 14 tahun, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka yang menyebabkan korban pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, kehilangan nyawanya, terdiri dari 3 orang berusia remaja, dan 6 anak masih di bawah umur.

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, kesembilan tersangka tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Bahkan, beberapa tersangka mengenal baik korban.

“Kesembilan tersangka tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Mereka telah menyebabkan korban meninggal dunia atas dugaan melakukan pengadangan dan tindak kekerasan,” ujar Joko, dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Rabu (25/09/2024).

Tiga tersangka sudah berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18), warga Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Sementara 6 tersangka lainnya, anak masih di bawah umur, yakni berinisial KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17). Mereka semua juga warga Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya.

Joko menjelaskan kronologis kejadian, diawali para tersangka sengaja menunggu kedatangan korban di pinggir Jalan Letjen Mashudi. Para tersangka sudah menyiapkan potogan bambu, kayu, dan batu untuk mengincar korban.

“Saat korban melintas di Jalan Letjen Mashudi, para tersangka langsung melemparinya dengan batu. Sepeda motor yang dikendarai korban membonceng temannya, lalu diadang dengan potongan bambu hingga korban terjatuh,” ungkap Joko.

 

Jatuh dan Dianiaya

Joko melanjutkan, para tersangka kemudian menghampiri korban dan temannya yang sudah terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dan temannya dianiaya.

Dianiaya menggunakan potongan bambu, kayu dan batu, korban Ghazwan tidak sadarkan diri dan ditemukan warga sudah tidak bernyawa. Sedangkan temannya, Fajri, juga dalam kondisi tidak sadar dan luka-luka, bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dipimpin langsung Kasatreskrim, AKP Herman Saputra, mengamankan barang bukti potongan bambu, kayu, dan batu, yang digunakan saat menghabisi korban.

Kesembilan tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Enam tersangka masih di bawah umur akan diproses hukum melalui persidangan anak.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan Dilakukan Bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidna maksimal 12 tahun kurungan penjara.

 

Pesebakbola Muda

Kematian Ghazwan Ghaisan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga. Remaja berusia 14 tahun tersebut, ditemukan tewas di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari.

Orangtua korban meminta pihak kepolisian mengusut kematian korban. Penyebab kematian korban diyakini bukan karena kecelakaan lalu-lintas di jalan.

“Ini bukan kecelakaan lalu-lintas di jalan, tapi karena dianiaya. Luka di bagian kepala parah sekali. Polisi harus bisa mengungkapnya, kami ingin keadilan,” pinta ayah korban, Entis (40).

Keyakinan orangtua korban dikaitkan dengan penemuan barang bukti yang diamankan polisi di lokasi kejadian, berupa potongan kayu dan batu.

Malam sebelum kejadian, korban sempat datang ke Pasar Cikurubuk, tempat ayahnya berjualan buah-buahan untuk meminta uang. Korban saat itu baru pulang dari objek wisata pemandian air panas Citiis, lalu pamit ke ayahnya pulang ke rumah neneknya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Dari rumah neneknya, pada Sabtu malam, korban dijemput temannya bernama Fazri, mengajak pergi keluar dan diingatkan tidak pulang larut malam.

Korban dikenal sebagai pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola. Korban juga tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya.

Korban juga tercatat sebagai pemain inti Persikotas Usia 14 tahun. Korban sering mengikuti laga sepakbola bersama Tim Persikotas di berbagai tingkatan kompetisi.(chd)

Tags: Polres Tasikmalaya

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.