• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor
Rabu, 29 April 2026 - 02:59
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang putusan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam sidang putusan kasus ujaran kebencian, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

Vonis 2 tahun 6 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/04/2026). Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim dengan mengenakan pakain setelah putih-hitam.

RelatedPosts

Nama-Nama 16 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

Makin Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Implementasi KBLI 2025

bank bjb dan TVRI Jawa Timur Resmi Berkolaborasi, Buka Peluang Sinergi Lebih Luas

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Adeng Abdul Kohar, saat membacakan putusannya.

Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan ujaran kebencian dalam kasus penghinaan kepada Suku Sunda di media sosial melalui akun ‘Resbob’.

Resbob dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian KUHP.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menerangkan hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya Suku Sunda, dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama degan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa, Sukanda menegaskan, perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Youtuber sekaligus Streamer tersebut, dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial melalui akun Resbob.

Tuntutan terhadap terdakwa, menjadi puncak dari kemarahan masyarakat Jawa Barat dan netizen atas pernyataan Resbob dalam konten siaran langsungnya di media sosial, memicu kemarahan masyarakat Jawa Barat. JPU menganggap tindakan Resbob yang mengeneralisasi kebencian terhadap suku tertentu di ruang digital, merupakan pelanggaran serius karena bisa mengganggu stabilitas sosial.

Kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda bermula pada Desember 2025 lalu, saat Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melakukan siaran langsung, atau live streaming di media sosial. Dalam tayangannya, Resbob mengungkapkan ujaran kebencian yang awalnya menyasar Supporter Persib, Viking, hingga melebar menjadi penghinaan terhadap Suku Sunda.

Ujaran tersebut sontak memicu reaksi keras dan kemarahan netizen, khususnya masyarakat Jawa Barat. Pada12 Desember 2025, berbagai komunitas, mulai advokat Cepi Hendrayani, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, hingga Ketua Viking Persib, resmi melaporkan Resbob atas ujaran kebenciannya ke Polda Jawa Barat.

Resbob yang kemudian diburu polisi, setelah melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran. Tim Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat melakukan perburuaan hingga lintas provinsi, mulai dari Jakarta, Surabaya, Jawa Timur, Surakarta, hingga Resbob akhirnya berhasil diringkus di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, pada 15 Desember 2025.

Resbob kemudian dibawa ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, dan saat menjalani pemeriksaan, berdalih khilaf telah melontarkan kata-kata kasar sebagai ujaran kebencian di media sosial, karena sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Selain harus mempertanggungjwabkan perbuatan pidananya, Resbob juga dijatuhi sanksi drop out (DO) dari tempat kuliahnya di Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya.

Tags: Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjarajawa baratKasus Penghinaan Suku SundaMuhammad Adimas Firdaus alias ResbobPengadilan Negeri Bandung

Related Posts

Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.(Foto:Istimewa).

Nama-Nama 16 Korban Tewas Kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Total korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL), di Stasiun Bekasi Timur,...

ekonomi digital

Makin Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Implementasi KBLI 2025

Editor
29 April 2026

KBLI 2025 mengakomodasi ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), konten kreator, penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti...

(Foto: Dok. bank bjb)

bank bjb dan TVRI Jawa Timur Resmi Berkolaborasi, Buka Peluang Sinergi Lebih Luas

Editor
29 April 2026

Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan layanan payroll bagi pegawai TVRI Jawa Timur, sekaligus memperluas portofolio bisnis...

Proses evakuasi korban kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek tabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.(Foto:Istimewa).

KorbanTabrakan Kereta di Bekasi, 16 Tewas dan 22 Dirawat di RSUD

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--Jumlah korban tewas dalam kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur,...

Menkomdigi Meutya Hafid.(Foto: Humas Komdigi)

Konten Kecelakaan KA Viral, Komdigi; Sikapi dengan Bijak

Editor
29 April 2026

Menteri menyoroti dua risiko besar dari viralnya video kecelakaan tersebut, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan pengulangan visual mengerikan yang...

Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin.(Foto:Istimewa).

PT KAI Tidak Bedakan Keselamatan Penumpang Perempuan dan Pria

Editor
29 April 2026

SATUJABAR, BEKASI--PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak membedakan tingkat keselamatan antara penumpang perempuan dan laki-laki. Keselamatan penumpang merupakan prioritas utama....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.