SATUJABAR, BANDUNG – Praktek pungutan liar (pungli) sekolah tidak pernah selesai dalam dunia pendidikan.
Kali ini, tim saber pungli tengah mengusut dugaan pungli berdalih sumbangan sekolah, yang terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Ryan Faisal membenarkan, timnya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pungli di sekolah.
Dugaan pungli tersebut terjadi di salah satu sekolah tingkat SMP (sekolah menengah pertama)/MTs sederajat di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
“Masih dilakukan penyelidikan, setelah tim dari unit pemberantasan pungli menerima aduan dari sejumlah orangtua siswa. Tim menunggu penjelasan dari Kemenag (kementerian agama) untuk diteruskan ke Provinsi,” ujar Ryan saat dihubungi wartawan, Jumat (07/06/2024).
Aduan Orangtua Siswa
Dugaan praktek pungli berdalih sumbangan sekolah berawal dari keluhan wali murid sekolah.
Sejumlah orangtua diminta iuran atau sumbangan sekolah, kemudian diadukan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu, pada 14 Mei 2024 lalu.
Ryan menyebutkan, sumbangan ke salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Sliyeg, ditarik dengan menentukan nominal dan jangka waktu pembayaran.
Pihak sekolah berdalih, iuran tersebut untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX SMP.
Tidak adanya dukungan anggaran baik dari APBN dan APBD, menjadi alasan pihak sekolah lalu menarik iuran atau sumbangan dari para orangtua siswa.
“Iuran atau sumbangan dibutuhkan oleh pihak sekolah. Dalihnya, dialokasikan untuk biaya perpisahan siswa dan memperbaiki kebutuhan bangunan sekolah,” ungkap Ryan.
Dalam gelar perkara, Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu, pemberian sumbangan untuk kegiatan akhir tahun siswa kelas IX, nominalnya ditentukan sebesar Rp.750 ribu setiap siswanya.
Rentan waktu pembayaran juga ditentukan pihak sekolah, sejak 20 Januari hingga 31 Mei 2024.
Melanggar Peraturan
Ryan menjelaskan, adanya penarikan uang sumbangan dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan, menunjukkan masih adanya praktek pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Hasil temuan ini bertentangan, atau melanggar aturan, dengan definisi sumbangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020, tentang Komite Madrasah.
“Temuan ini termasuk pungutan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” jelas Ryan.
Ryan menambahkan, dalam Pasal 11 angka 3, komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumbangan akhir tahun bukan merupakan kategori sumbangan rutin, atau iuran bulanan dan tahunan, tetapi sumbangan insidentil, yang kegiatannya tidak wajib dilaksanakan.
Kasus dugaan pungli tersebut, masih dalam tahap penyelidikan Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu. Tim masih meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk menghitung total uang yang sudah diberikan kepada pihak sekolah, untuk memastikan bisa dinaikkan ke proses penyidikan atau tidak.