SATUJABAR, JAKARTA — Polri melibatkan pihak eksternal, dan menjamin transparansi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di DJakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam proses sidang kode etik profesi, yang mulai digelar Divisi Propam Polri, Selasa (31/12/2024), dua oknum polisi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
Sidang kode etik profesi, yang digelar Divisi Propam Polri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, masih berlanjut. Dalam proses sidang kode etik profesi, pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (01/01/2025), dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam proses sidang kode etik profesi, Polri juga melibatkan pihak eksternal. Keterlibatan pihak eksternal, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi dalam proses sidang kode etik, yang digelar Divisi Propam Polri.
“Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas dari pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas,” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu (01/01/2025).
Trunoyudo mengatakan, keterlibatan pihak eksternal turut mengawasi proses sidang kode etik, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi. Sekaligus keseriusan Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan, dengan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kasus tercela, yang telah mencoreng institusi.
“Ini komitmen dan keseriusan Polri, untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif, serta transparansi,” kata Trunoyudo.
2 Oknum Polisi Dipecat
Trunoyudo mengungkapkan, dua oknum polisi terduga pemerasan di DWP 2024, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi PTDH, atau pemecatan tersebut, hasil putusan sidang kode etik profesi, yang digelar Divisi Propam Polri, salah satunya terhadap.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
“Terhadap terduga, masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, yakni dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, sejatinya ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang kode etik, Selasa (31/12/2024). Ketiganya, yakni terduga Kombes Pol. Donald (Donald Parlaungan Simanjuntak), Y, dan M. Kombes Pol. Donald dan Y, telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan sidang kode etik terduga M, akan dilanjutkan, Kamis (02/01/2025).
“Untuk seluruh keputusan hasil sidang etik, akan disampaikan dalam konferensi pers, setelah sidang satu terduga pelanggar (M), yang diskors, selesai disidangkan,” jelas Trunoyudo.
18 Polisi Di-Pastus
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP, Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.
“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.
“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.
“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.
Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).