• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Dugaan Pemerasan di DWP 2024, Libatkan Pengawas Eksternal Polri Jamin Transparansi

Editor
Rabu, 01 Januari 2025 - 04:19
Mereka Layak Jadi Wakapolri: Irwasum, Kabareskrim, Kabaharkam, Kapolda Jabar, hingga Kapolda Metro Jaya

SATUJABAR, JAKARTA — Polri melibatkan pihak eksternal, dan menjamin transparansi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di DJakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Intenasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam proses sidang kode etik profesi, yang mulai digelar Divisi Propam Polri, Selasa (31/12/2024), dua oknum polisi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), salah satunya Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

Sidang kode etik profesi, yang digelar Divisi Propam Polri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, di Jakarta Internasional Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, masih berlanjut. Dalam proses sidang kode etik profesi, pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (01/01/2025), dua oknum polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

RelatedPosts

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Dalam proses sidang kode etik profesi, Polri juga melibatkan pihak eksternal. Keterlibatan pihak eksternal, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi dalam proses sidang kode etik, yang digelar Divisi Propam Polri.

“Secara progresif, simultan, dan berkesinambungan, terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas dari pihak eksternal, dalam hal ini Kompolnas,” ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Rabu (01/01/2025).

Trunoyudo mengatakan, keterlibatan pihak eksternal turut mengawasi proses sidang kode etik, sebagai komitmen Polri untuk menjamin transparansi. Sekaligus keseriusan Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan, dengan menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kasus tercela, yang telah mencoreng institusi.

“Ini komitmen dan keseriusan Polri, untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural, dan wujud responsif, serta transparansi,” kata Trunoyudo.

 2 Oknum Polisi Dipecat

Trunoyudo mengungkapkan, dua oknum polisi terduga pemerasan di DWP 2024, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi PTDH, atau pemecatan tersebut, hasil putusan sidang kode etik profesi, yang digelar Divisi Propam Polri, salah satunya terhadap.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.

“Terhadap terduga, masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, yakni dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),” ungkap Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, sejatinya ada tiga oknum polisi yang menjalani sidang kode etik, Selasa (31/12/2024). Ketiganya, yakni terduga Kombes Pol. Donald (Donald Parlaungan Simanjuntak), Y, dan M. Kombes Pol. Donald dan Y, telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan sidang kode etik terduga M, akan dilanjutkan, Kamis (02/01/2025).

“Untuk seluruh keputusan hasil sidang etik, akan disampaikan dalam konferensi pers, setelah sidang satu terduga pelanggar (M), yang diskors, selesai disidangkan,” jelas Trunoyudo.

 

 18 Polisi Di-Pastus

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan, 18 anggota terduga pelaku pemerasan terhadap penonton DWP, Warga Negara Malaysia, telah menjalani penempatan khusus (Patsus). Patsus dipusatkan di Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.

“18 anggota polisi terduga pelaku pemerasan, yang ditempatkan khusus, terdiri dari anggota Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polda Metro Jaya,” ujar Abdul Karim, dalam keterangan pers di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Abdul Karim mengatakan, proses penyidikan terkait pelanggaran etik terhadap 18 anggota terduga pelaku pemerasan, telah diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal tersebut dilakukan, untuk membuat terang benderang perkara karena perkara pelanggaran etik anggota kepolisian, terjadi dari tingkat Polsek hingga Polda.

“Hasil diskusi dengan pimpinan Polri, karena kasus terjadi di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, semuanya kita ambil alih ditangani Divisi Propam. Kenapa kita ambil alih ini, dalam rangka percepatan dan objektivitas pemeriksaan,” jelas Abdul Karim.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, total warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan saat menonton DWP 2024, sebanyak 45 orang. Jumlah tersebut meluruskan informasi di media sosial, korbannya yang mencapai 400.orang.

“Dari hasil penyelidikan dan identifikasi yang sudah dilakukan dan perlu kami luruskan terkait informasi di media sosial, korban dugaan pemerasan warga negara Malaysia, sebanyak 45 orang,” ungkap Abdul Karim.

Abdul Karim menyebutkan, barang bukti dalam kasus pemerasan oleh terduga pelaku anggota kepolisian, senilai Rp.2,5 miliar. Divisi Propam telah menerima dua laporan dari warga negara Malaysia dalam kasus pemerasan tersebut.(chd).

Tags: Djakarta WareDWPkasus pemerasan WNA

Related Posts

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.(Foto: Humas Kemenhub)

Kebakaran KMP Batumandi, Menhub: Sedang Diinvestigasi

Editor
21 Oktober 2026

CILEGON - Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak mengalami insiden kebakaran di alur masuk...

Dewan Gubernur Bank Indonesia, 21 Oktober 2026.(Foto: Bank Indonesia)

BI-Rate Tetap 5,75%, Perkuat Stabilitas, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
21 Oktober 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Oktober 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% dan suku...

Penyerahan barang rampasan negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung kepada Pemkot Bandung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu, 21 Oktober 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kejaksaan Serahkan 6 Unit Properti Kebun Binatang ke Pemkot Bandung

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima penyerahan enam bangunan yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi...

Pembersihan vandalisma di simpang lima Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Vandalisme Bekas Demo di Kota Bandung Dibersihkan

Editor
21 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membersihkan vandalisme di sejumlah titik. Di antaranya di Simpang Lima, Jalan Braga, Pendopo Kota...

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Oknum Dokter di Bandung Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Setelah Ibu Korban Didampingi Anggota DPR

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang oknum dokter di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3,5 tahun....

Tangkapan layar massa perusuh melempari truk Dalmas Polrestabes Bandung di Simpang Jalan Dago-Sulanjana.(Foto: Istimewa/Instagram).

16 Polisi Polrestabes Bandung Luka Saat Truk Dalmas Diserang Massa Perusuh

Editor
21 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 16 anggota kepolisian mengalami luka-luka saat truk Pengendali Massa (Dalmas) milik Polrestabes Bandung, diserang massa perusuh. Aksi penyerangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.