• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 14 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Perintahkan Dana Lender Dikembalikan

Editor
Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53
(Foto: Dok. OJK)

(Foto: Dok. OJK)

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10).

RelatedPosts

Wamendag RI Bertemu Wamenlu Australia, Fokuskan Perdagangan dan Investasi

S&P Global Ratings: Peringkat Utang Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

Yuk! Sesuaikan Arah Kiblat, Saat Matahari Tepat di Atas Kakbah

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

OJK dalam pertemuan tersebut meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.

Dikutip dari laman OJK, dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pe​ngaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: dana syariah indonesia

Related Posts

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite di Jakarta, Senin (13 Jul).(Foto: Dok. Humas Kemendag)

Wamendag RI Bertemu Wamenlu Australia, Fokuskan Perdagangan dan Investasi

Editor
13 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.(Foto: Setneg)

S&P Global Ratings: Peringkat Utang Indonesia BBB dengan Outlook Stabil

Editor
13 Juli 2026

Menteri Perekonomian menyebutkan pengumuman itu mencerminkan kepercayaan atas kredibilitas kebijakan ekonomi nasional. SATUJABAR, JAKARTA - S&P Global Ratings kembali mengafirmasi...

Jamaah berdoa di Masjidl Haram, Makkah. (Dok. Istimewa)

Yuk! Sesuaikan Arah Kiblat, Saat Matahari Tepat di Atas Kakbah

Editor
13 Juli 2026

Fenomena matahari tepat di atas Kakbah tersebut dapat diamati pada Rabu dan Kamis, 15 – 16 Juli 2026, tepat pukul...

PT Pertamina Patra Niaga datangkan Armada Pertamina Gas 1 (PG1) yang membawa sekitar 45,9 ribu metrik ton Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari Freeport, Texas, Amerika Serikat.(Foto: Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Patra Niaga: Pertamina Gas 1 Datang Bawa 45,9 Ribu Metrik Ton LPG

Editor
13 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga kembali memperkuat ketahanan energi nasional melalui kedatangan Armada Pertamina Gas 1 (PG1) yang...

Ai Juariah (48), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, berhasil dipulangkan dari Libya.(Foto:Istimewa).

Ai Juariah Pekerja Migran Korban TPPO Terjebak di Libya Tiba di Cianjur

Editor
13 Juli 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Ai Juariah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah 14 bulan terjebak dalam situasi sulit di Libya, akhirnya tiba di...

Kemenpar memperkuat promosi pariwisata DKI Jakarta ke pasar Tiongkok melalui penyelenggaraan Familiarization Trip (Famtrip) dan Networking Dinner yang melibatkan pelaku industri pariwisata premium asal Tiongkok.(Foto: Humas Kemenpar)

Kemenpar Penetrasi Pasar Tiongkok Lewat Famtrip

Editor
13 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat promosi pariwisata DKI Jakarta ke pasar Tiongkok melalui penyelenggaraan Familiarization Trip (Famtrip) dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat