SATUJABAR, SUKABUMI–Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia), menyusul kasus dugaan perbuatan cabul terhadap belasan anak. Pria berinsial MH, berusia 72 tahun, diduga pelaku tindakan bejat terhadap korban anak-anak tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono, pria berinisial MH, berusia 72 tahun, saat ini dalam pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pria lanjut usia (lansia) tersebut, diamankan, karena diduga sebagai pelaku perbuatan tindak kekerasan seksual terhadap belasan anak.
“Kita sudah mengamankan terduga pelaku (pencabulan). Namun, kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pria berinisial MH, berusia 72 tahun,” ujar Hartono kepada wartawan, Rabu (22/09/2026).
Hartono mengatakan, penyidik masih mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut, setelah diungkap dan dilaporkan masyarakat. Keterangan, alat bukti, dan fakta di lapangan sedang dikumpulkan untuk mengungkap pola perbuatan terduga pelaku, termasuk mendalami jumlah korbannya.
“Keterangan saksi, alat bukti, dan fakta di lapangan, masih kita kumpulkan dan dalami termasuk terkait jumlah korbannya,” kata Hartono.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, sudah memeriksa pelapor, terlapor, serta para saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Para korban juga masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan.
Kasus perbuatan cabul terhadap belasan anak sebelumnya mencuat, setelah para korban saling bercerita pengalaman yang dialaminya. Cerita tersebut kemudian kepada orang tua masing-masing, hingga akhirnya dilaporkan ke pengurus lingkungan.
Anak-anak yang menjadi korban, awalnya tidak berani bercerita karena mendapat ancaman agar tidak memberi tahu orangtuanya. Bahkan, ada yang diberi uang Rp.2.000 hingga Rp.5.000.
Jumlah korban yang terdata awalnya tujuh anak. Setelah didalami lagi, berkembang menjadi 12 anak perempuan, mulai pendidikan usia dini, SD, hingga yang akan masuk SMP.
Berdasarkan pengakuan para korban, dugaan perbuatan cabul kerap terjadi saat anak-anak bermain di halaman masjid pada siang hari. Lokasi tersebut sebelumnya dianggap sebagai ruang aman bagi anak-anak beraktivitas.
Pengakuan anak-anak atas perbuatan cabul yang dialaminya, kemudian mendokumentasikan orangtua, sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian. Dari pengakuan para korban, Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku, MH.







