SATUJABAR, BANDUNG – Profesional dipastikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Polri masih terus mendalami, meski kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu tersebut, sudah sampai di meja hijau (meja persidangan).
“Kami minta agar kasus tersebut (pembunuhan Vina dan Eky) betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, dan transparan, karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” ujar Sigit dalam pernyataannya di Lapangan Bhayangkara Markas Besas (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/06/2024).
Sigit mengakui, kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, telah menjadi perhatian publik.
Kapolri menegaskan, meski peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun 2016, institusi Polri tetap melihat lebih dalam pada kasus tersebut.
“Bahwa ini menjadi perhatian publik, sehingga kita minta semuanya turun melihat peristiwa yang terjadi. Walaupun sebenarnya kasus tersebut (kasus pembunuhan Vina dan Eky) sudah ada di pengadilan, sudah ada putusan inkrah, sudah kasasi, namun kami tetap meminta untuk didalami,” tegas Sigit.
Alat Bukti Ilmiah
Sigit menyebutkan, cara investigasi berdasarkan sains (scientific crime investigation) kini sangat dikedepankan Polri. Alat bukti harus cukup dan lengkap, dan tim dari Mabes Polri diterjunkan untuk mendalaminya.
“Terkait kasus ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat, dan juga telah menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, dari Bareskrim Polri,” kata Sigit.
Sigit meminta proses hukum terhadap Pegi sesuai alat bukti yang cukup, dan akan lebih baik dilengkapi secara ilmiah.
Dalam poses hukum, dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan, semuanya akan menjadi lebih baik jika dilengkapi dengan scientific crime investigation.
“Proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yang dilakukan secara ilmiah, maka akan menjadi bukti tidak terbantahkan. Kami telah mengingatkan agar bukti cukup dalam penanganan tersangka Pegi dilengkapi Polda Jawa Barat (Jabar),” jelas Sigit.
Sigit menambahkan, bukti yang nantinya tidak akan terbantahkan tersebut, tentunya diatur KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Alat-alat bukti, atau barang bukti tersebut harus betul-betul bisa dilengkapi oleh rekan-rekan penyidik yang ada di Polda Jabar.