• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolres Bogor Janji Usut Tuntas Kasus KDRT Selegram Cut Intan Nabila, Masyarakat Diminta Kawal Penanganannya

Editor
Rabu, 14 Agustus 2024 - 02:28
Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/08/2024).(Foto:Istimewa).

Armor Toreador, pelaku KDRT terhadap istrinya selegram Cut Intan Nabila, dihadirkan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/08/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, berjanji mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selegram Cut Intan Nabila, dan menindak tegas suaminya, Armor Toreador. Rio meminta masyarakat mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang telah menetapkan Armor sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Janji mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selegram Cut Intan Nabila, disampaikan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, saat memberikam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Bogor, Rabu (14/08/2024)

RelatedPosts

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Rio mengatakan, Polres Bogor akan mengusut secara tuntas kasus KDRT yang menimpa selegram Cut Intan Nabila. Tindakan tegas akan diberikan terhadap suaminya, Armor Toreador, sebagai pelaku KDRT, yang telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

“Kami berjanji mengusut tuntas kasus KDRT ini. Kepada teman-teman wartawan media dan seluruh masyarakat, silakan kawal kami dalam proses penyelidikan dan penyidikannya kasus ini hingga tuntas,” ujar Rio.

Rio juga meminta masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus KDRT selegram Cut Intan Nabila, untuk menyampaikan kepadanya secara langsung. Sekecil apapun informasi tersebut, dipastikan akan langsung ditindaklanjutinya.

“Apabila ada informasi sekecil apapun dari masyarakat, sampaikan kepada saya secara langsung. Saya pastikan akan ditindaklanjuti,” ungkap Rio menegaskan.

Rio menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku KDRT di wilayah hukumnya. Siapapun pelakunya dan terbukti, akan diberikan tindakan tegas

“Ini menjadi warning, tidak ada ruang sedikitpun kepada para pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor. Saya akan tindak tegas siapapun dia, siapapun di belakang dia. Saya masih memiliki ibu kandung masih hidup, mohon maaf kalau saya sedikit emosional,” tegas Rio.

Langsung Ditahan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menangkap Armor Toreador di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/08/2024) siang. Armor ditangkap setelah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila, istrinya sendiri.

Penangkapan terhadap Armor Toreador, setelah rekaman video perbuatannya viral di media sosial (medsos), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor yang tiba di Mapolres Bogor, Selasa (13/08/2024) malam, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador). Kami akan kenakan AT dengan pasal berlapis,” jelas Rio.

Siap Dihukum Berat

Sementara itu, saat ditanya Rio, tersangka Armor Toreador, mengakui perbuatannya, telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila dan siap dihukum berat.

Armor mengaku, perbuatan KDRT terhadap istrinya sudah dilakukan lebih dari lima kali. Perbuatannya tersebut sejak tahun 2020, dan terakhir yang rekaman videonya viral di media sosial (medos), anaknya masih bayi juga terdampak kekerasan, ikut tertendang.

Pasal berlapis yang akan dikenakan terhadap Armor, yakni Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Kekerasan terhadap Anak, dengan ancaman pidana 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, ditambah sepertiga. Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.

 

 

 

Tags: Cut Intan Nabilakapolres bogorpolres bogor

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, bernama Yogi...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.