• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 13 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolda Jabar: Ada Uang Rp.2,7 Miliar di 4 ATM Pengelola Judi ‘Kasino’

Editor
Rabu, 18 Juni 2025 - 12:32
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar yang tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola Judi ‘Kasino’, selain uang tunai Rp.359 juta, saat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan arena praktik perjudian konvensional yang berada di dalam ruko di Kota Bandung, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, ada uang total Rp.2,7 miliar tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola judi. Sementara dalam penggerebekan, kami temukan uang tunai Rp.359 juta di lokasi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol.Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP), di Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/06/2025).

RelatedPosts

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Rudi mengatakan, penyidik sedang mendalami lagi hasil temuan uang miliaran tersebut, apakah termasuk omzet selama tiga hari terakhir, dan sebagainya. Rudi tidak segan untuk menerapkan pasal pencucian uang, jika uang omzet judi tersebut, terbukti digunakan dalam tindak kejahatan lain.

“Kita pastikan akan terus mendalami dan mengikuti aliran uang (omzet) ini kemana. Asal uang dari mana, sehingga bisa dijadikan modal membuka praktik ini,” tegas Rudi.

Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk mengungkap aliran dana dari praktik perjudian konvesional yang dibongkarnya. Dari dasar bukti aliran dan transaksi keuangan tersebut, penyidik bisa memiliki kewenangan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

44 Orang Jadi Tersangka
Dalam praktik perjudian ‘Kasino’ jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’, para pelaku bisa bermain dengan memasang taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Taruhan di atas Rp.3 juta akan diarahkan bermain di ruang VIP.

Sebanyak 44 orang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dua orang selaku manajemen dan penyelenggara, berinisial HP dan CW, sisanya para pemain, serta kasir

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jabar. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, arena praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko yang disamarkan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke, di Kosambi, Kota Bandung, digerebek Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi judi.

Ruko yang dijadikan arena praktik perjudian ‘Kasino’ berada di tengah aktivitas Pasar Kosambi. Polda Jabar yang berhasil mengendus dan melakukan penggerebekan, saat praktik perjudian konvesional ‘Kasino’ tersebut, sedang berlangsung.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ruko bernomor 126 yang dijadiman tempat perjudian ‘Kasino’ berada tersembunyi di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian dikelola oleh tiga orang yang sudah diamankan.

“Lokasi ruko berada tersembunyi dan tersamarkan, meski berada di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian ‘Kasino’ yang dijalankan, merupakan judi kovensional, dimana mereka yang bermain (berjudi) harus datang ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, sebanyak 63 orang, termasuk tiga orang sebagai pengelola diamankan. Selain itu, disita barang bukti uang tunai total Rp.359 juta, serta 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dalam satu ruangan VIP.

Lokasi praktik perjudian disamarkan menjadi tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke. Polda Jabar berhasil membongkar, setelah melakukan penyelidikan dengan penyamaran.

“Promosinya sebagai tempat sewa bermain futsal dan billiard. Itu hanya kamuflase, dan Alhamdulillah kami bisa mengendus, melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran, hingga menggerebeknya,” ungkap Hendra.(chd).

Tags: Irjen Pol. Rudi SetiawanJudi KasinoJudi Konvensionalkapolda jabarOmzet MiliaranPasar Kosambi Kota Bandungpolda jabar

Related Posts

Suasana di SPBU Pertamina. Pertamina Patra Niaga menyatakan larangan pertalite untuk kendaraan merk tertentu per 1 Juni 2026 tidak besar.(Foto: Humas Pertamina Patra Niaga)

Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tersedia

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis Pertalite bagi masyarakat dalam kondisi cukup dan tersedia....

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN 3 Sukanegla yang berlokasi di Kelurahan Sukanegla, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (11/6/2026).‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

SD di Garut Ini Pakai Bata dari Daur Ulang Plastik

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri prosesi Peletakan Bata Plastik Daur Ulang Pertama pada bangunan baru SDN...

Rakor program Makan Bergizi Gratis.(Foto: Dok. Setneg)

Program Makan Bergizi Gratis: Janji Pemerintah Perbaiki

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghadiri rapat koordinasi mengenai evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...

Penanganan tebing longsor di Dago Bengkok.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Tebing di Dago Bengkok Longsor Ditangani

Editor
13 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Tebing di Dago Bengkok longsor sudah ditangani Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Pihak dinas...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung),judi online

Judi Online Berkedok Bola, Farhan: Sanksi Tegas!

Editor
13 Juni 2026

Judi online berkedok bola diduga marak seiring dengan gelaran Piala Dunia 2026 yang berlangsung saat ini mengundang kekhawatiran Wali Kota...

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB dan SPMB Jabar 2026, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Editor
12 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sebelum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, berbuntut panjang. Setelah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.