• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kapolda Jabar: Ada Uang Rp.2,7 Miliar di 4 ATM Pengelola Judi ‘Kasino’

Editor
Rabu, 18 Juni 2025 - 12:32
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memberikan keterangan pers pengungkapan praktik perjudian 'Kasino' di Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan, ada uang total Rp.2,7 miliar yang tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola Judi ‘Kasino’, selain uang tunai Rp.359 juta, saat melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan arena praktik perjudian konvensional yang berada di dalam ruko di Kota Bandung, sebanyak 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, ada uang total Rp.2,7 miliar tersimpan di empat ATM Bank milik pengelola judi. Sementara dalam penggerebekan, kami temukan uang tunai Rp.359 juta di lokasi,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol.Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di tempat kejadian perkara (TKP), di Kosambi, Kota Bandung, Rabu (18/06/2025).

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Rudi mengatakan, penyidik sedang mendalami lagi hasil temuan uang miliaran tersebut, apakah termasuk omzet selama tiga hari terakhir, dan sebagainya. Rudi tidak segan untuk menerapkan pasal pencucian uang, jika uang omzet judi tersebut, terbukti digunakan dalam tindak kejahatan lain.

“Kita pastikan akan terus mendalami dan mengikuti aliran uang (omzet) ini kemana. Asal uang dari mana, sehingga bisa dijadikan modal membuka praktik ini,” tegas Rudi.

Polda Jabar juga akan berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk mengungkap aliran dana dari praktik perjudian konvesional yang dibongkarnya. Dari dasar bukti aliran dan transaksi keuangan tersebut, penyidik bisa memiliki kewenangan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

44 Orang Jadi Tersangka
Dalam praktik perjudian ‘Kasino’ jenis ‘Niu-Niu’ dan ‘Baccarat’, para pelaku bisa bermain dengan memasang taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Taruhan di atas Rp.3 juta akan diarahkan bermain di ruang VIP.

Sebanyak 44 orang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Dua orang selaku manajemen dan penyelenggara, berinisial HP dan CW, sisanya para pemain, serta kasir

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polda (Mapolda) Jabar. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, arena praktik perjudian ‘Kasino’ di dalam ruko yang disamarkan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke, di Kosambi, Kota Bandung, digerebek Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi judi.

Ruko yang dijadikan arena praktik perjudian ‘Kasino’ berada di tengah aktivitas Pasar Kosambi. Polda Jabar yang berhasil mengendus dan melakukan penggerebekan, saat praktik perjudian konvesional ‘Kasino’ tersebut, sedang berlangsung.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ruko bernomor 126 yang dijadiman tempat perjudian ‘Kasino’ berada tersembunyi di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian dikelola oleh tiga orang yang sudah diamankan.

“Lokasi ruko berada tersembunyi dan tersamarkan, meski berada di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian ‘Kasino’ yang dijalankan, merupakan judi kovensional, dimana mereka yang bermain (berjudi) harus datang ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, sebanyak 63 orang, termasuk tiga orang sebagai pengelola diamankan. Selain itu, disita barang bukti uang tunai total Rp.359 juta, serta 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dalam satu ruangan VIP.

Lokasi praktik perjudian disamarkan menjadi tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke. Polda Jabar berhasil membongkar, setelah melakukan penyelidikan dengan penyamaran.

“Promosinya sebagai tempat sewa bermain futsal dan billiard. Itu hanya kamuflase, dan Alhamdulillah kami bisa mengendus, melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran, hingga menggerebeknya,” ungkap Hendra.(chd).

Tags: Irjen Pol. Rudi SetiawanJudi KasinoJudi Konvensionalkapolda jabarOmzet MiliaranPasar Kosambi Kota Bandungpolda jabar

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.