BANDUNG: Kapal Ardjuna Sakti akhirnya mendapatkan persetujuan DPR untuk dijual karena sudah mengalami rusak berat.
Kapal Ardjuna Sakti merupakan kapal Floating Storage and Offloading (FSO) yang dimiliki Kementerian ESDM.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Donny Maryadi Oekon di Rapat Paripurna, Selasa (20/9/2022), menjelaskan, kapal itu sebelumnya berasal dari PT Bifi Indonesia.
Bila diperbaiki, katanya, akan menelan biaya mahal.
Selama tidak digunakan, kementerian harus membayar biaya sandar di pelabuhan PT KBS Cilegon, Banten, senilai Rp7,8 miliar per tahun.
Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari surat Menteri ESDM 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas penjulan BMN berupa kapal Ardjuna.
Sebagai kelanjutan Surat Presiden 29 Mei 2016 perihal persetujuan penjualan BMN pada KESDM.
Rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM memutuskan, menyetujui penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti yang berasal dari kontraktor K3S PT Bifi Indonesia.
Penjualan tersebut, lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, dengan berbagai pertimbangan.
Selain sudah rusak berat, KESDM juga harus membayar sandar kapal tersebut tiap tahun kepada otoritas pelabuhan di Banten.
Dan itu menggunakan anggaran dari APBN. Biaya sandar kapal yang sudah rusak berat itu telah membebani keuangan negara.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus akhirnya menyetujui penjualan kapal itu secara aklamasi.