Sering kita mendengar tentang beragam jenis hotel. Ada hotel bintang, hotel melati, penginapan, vila, dan yang lainnya.
Nah! Tentunya kita perlu mengetahui ragam atau klasifikasi dari hotel/penginapan tersbut.
Usaha hotel adalah usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar didalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian.
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2015) terdapat sejumlah ragam usaha perhotelan.
Hotel bintang adalah usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan lima. (KBLI 2015).
Hotel melati adalah usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya (KBLI 2015).
Pondok wisata/ homestay adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya (KBLI 2015).
Penginapan remaja (youth hostel) adalah usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan umtuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan (KBLI 2015).
Vila adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Apartemen hotel adalah usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).