• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jasa Raharja Pastikan Korban Begal Dapat Santunan

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 08:18
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti meminta kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja.

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti meminta kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja.(Foto: Istimewa)

BANDUNG – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti meminta kejelasan mengenai informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal tersebut akan mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Komite III DPD RI dengan PT. Jasa Raharja, Selasa (4/2), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Info yang beredar bahwa kejahatan seperti begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Raharja, padahal dalam kasus begal ini banyak sekali sekarang terjadi di jalan raya korban-korban itu mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan langsung dan cepat serta biaya perawatan pun tidak sedikit,” ujar Agita melalui keterangan resmi.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

“Sementara itu BPJS memang dapat menanggung biaya pengobatan tetapi proses klaimnya juga seringkali terkendala dengan administrasi seperti harus ada laporan kepolisian terlebih dahulu dan verifikasi,” tambahnya.

Informasi yang disampaikan Agita tersebut beredar luas di media sosial X dan media massa ternama. Menurut Agita, pihaknya sangat menyayangkan apabila informasi itu benar bahwa korban begal di jalanan tidak ditanggung oleh PT. Jasa Raharja, padahal sangat dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Pribahasa mengatakan, “Sudah jatuh tertimpa tangga.” Karena itu, perlu adanya kejelasan dari PT. Jasa Raharja agar informasi yang beredar di masyarakat tidak simpang siur.

Ia juga menegaskan, jaminan sosial merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat 3. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, negara diberi amanat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Sementara itu, santunan/pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh PT Jasa Raharja, sebuah Perseroan Terbatas milik negara (BUMN). PT Jasa Raharja mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya.

Menjawab keresahan tersebut, Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono memastikan bahwa korban begal di jalanan akan mendapatkan santunan dari PT. Jasa Raharja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Dengan demikian, pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal tidak ditanggung oleh PT. Jasa Raharja.

“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak Bu,” jelas Rivan.

“Pelaku begalnya enggak (mendapat santunan). Tapi kalau korban atas begal kan kalau diberikan memang niat buat yang laka gitu kan, nah itu menjadi pertimbangan untuk kita berikan santunan. Kan masyarakat nggak pernah terpikirkan untuk tiba-tiba dibegal seperti itu. Ini ada beberapa kondisi yang kami lakukan dan ini setuju Bu,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Komite III DPD RI mengundang PT Jasa Raharja dalam Rapat Dengar Pendapat ini guna mendengarkan pandangan dan pendapatnya terkait santunan /pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang selama ini diselenggarakan oleh PT. Jasa Raharja menjadi jaminan sosial kecelakaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional-agar aspek inklusifitas jaminan sosial terpenuhi.

“Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan dari PT. Jasa Raharja kepada korban kecelakaan karena begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar,” pungkas Agita.

Tags: Agita NurfiantiDPD RIJasa Raharja

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.