SATUJABAR, BANDUNG– Polda Jawa Barat (Jabar) mengingatkan siapapun untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar. Polda Jabar tidak segan menindak tegas para pelanggar hukum dan kekerasan baik dilakukan secara individu maupun kelompok.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing, atau terprovokasi dengan informasi tidak benar, termasuk berita bihong, atau hoax yang sengaja disebar di media sosial. Tetap selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar, jaga kondusifitas, kerukunan, serta saling menghormati, dan menghargai diantara satu sama lain.
“Kami perlu ingatkan, siapapun untuk tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar. Polda Jabar tidak segan menindak tegas para pelamggar hukum dan kekerasan baik dilakukan secara individu maupun kelompok,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Jum’at (17/01/2025).
Jules Abraham mengatakan, penangkapan terhadap lima anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB, yang terlibat aksi penyerangan terhadap Markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kota Bandung, sebagai keseriusan Satreskrim Polrestabes Bandung, diback-up Ditreskrimum Polda Jabar menindak tegas para pelanggar hukum dan pelaku tindak kekerasan. Kelima anggota Ormas Grib tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Jules Abraham menegaskan, Satreskrim Polrestabes Bandung masih terus mendalami proses penyelidikan dengan berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Sehingga, masih ada kemungkinan peluang jumlah tersangka bertambah.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung diback-up Polda Jabar, terhadap lima orang dan telah ditetapkan tersangka, berinisial FJ, ZM, OP, GS, dan FA. Penangkapan terkait kasus penyerangan dan tindak kekerasan di Markas PP di Jalan BKR, Kota Bandung, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman CCTV,” ungkap Jules Abraham.
Selain barang bukti rekaman CCTV, turut disita senjata tajam golok berikut sarungnya, bambu, bongkahan semen, besi, serta kendaraan roda empat. Kelima tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun hingga tujuh tahun kurungan penjara.(chd).