• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 24 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Ini Alasannya…

Editor
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:38
PPIH Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya. (Dok. Istimewa)

PPIH Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya. (Dok. Istimewa)

Pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi

SATUJABAR, MAKKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya.

RelatedPosts

Kemendag Komit Lindungi Konsumen Marketplace

Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam Ta’limatul Hajj ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui;

1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui http://www.adahi.org,
2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025)..

“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” katanya menekankan.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jamaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” katanya. (yul)

 

Tags: hadyuHajijamaah indonesiapenyembelihan damrph kota makkah

Related Posts

perekonomian,transaksi,digital.bank indonesia

Kemendag Komit Lindungi Konsumen Marketplace

Editor
24 Juni 2026

Kemendag telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) guna memperoleh penjelasan atas pengaduan konsumen beserta tindak lanjut...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin: Industri Komponen Otomotif Tetap Beroperasi Normal

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menindaklanjuti pemberitaan yang berkembang terkait dugaan relokasi perusahaan industri komponen otomotif dari Indonesia ke Vietnam, Menteri Perindustrian,...

Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan saat dibawa ke Mapolda Jabar, Selasa (23/06/2026) malam.(Foto:Istimewa).

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YT, wanita muda berusia...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 24/6/2026 Antam Rp 2.655.000 Per Gram

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 25/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.655.000 per gram...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sumedang Pertahankan Iklim Investasi Kondusif

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Ragam langkah telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui penerapan...

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Sumedang Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Editor
24 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG – Kabupaten Sumedang memiliki fondasi yang kuat untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Jawa Barat. Terdapat tiga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.